Sri Mulyani beri penghargaan kepada 31 wajib pajak besar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan dan apresiasi kepada 31 wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Jakarta. Penghargaan tidak hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetapi juga untuk perusahaan swasta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan dan apresiasi kepada 31 wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Jakarta. Pemberian penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di 2017.
"Kontribusi yang diberikan dari para WP ini adalah sangat signifikan bagi keseluruhan penerimaan negara kita. Karena LTO dalam hal ini merupakan salah satu atau satu Kanwil yang memang memiliki kontribusi terbesar terhadap keseluruhan target penerimaan pajak," ujar Sri Mulyani di KPP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3).
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat terbatas Jokowi dengan Sri Mulyani? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat itu juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
Sri Mulyani mengatakan, kriteria pemberian penghargaan didasarkan pada sikap kooperatif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Penghargaan tidak hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetapi juga untuk perusahaan swasta.
"Tentu saja kepada seluruh wajib pajak yang tadi mereka bertanya, 'Bu saya merasa bukan orang paling kaya di Indonesia kenapa saya diundang di sini'. Kriteria di sini adalah apresiasi pertama tentu untuk berbagai macam wajib pajak badan tadi dari mulai swasta maupun BUMN baik yang di bidang sektor riil maupun sektor keuangan," jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan, kewajiban membayar pajak memang bukan suatu hal yang mudah dilakukan. Namun demikian, hal berat tersebut harus dilaksanakan untuk membuat Indonesia menjadi negara yang lebih baik.
"Teman-teman pajak sangat menghargai, memang membayar pajak itu bukan suatu kewajiban yang menyenangkan siapapun. Orangnya baik hati, orangnya agamanya kuat, orangnya cinta Indonesia semuanya, tapi kalau suruh buat bayar pajak itu memang terasa berat," jelasnya.
"Jadi bagi kami kalau ada suatu kerja sama yang baik berdasarkan kesadaran. Bahwa ini adalah suatu hal yang berat yang harus kita lakukan bersama sebagai warga bangsa dan negara Indonesia, maka kita bisa melakukan suatu hubungan yang sangat baik kita melakukan secara konstruktif, kita bisa melakukan koreksi, semuanya yang sifatnya profesional," tambahnya.
Adapun ke 31 wajib pajak besar yang mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut :
1. PT. Adaro Indonesia
2. PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk 3. PT. Astra Daihatsu Motor
4. Arifin Panigoro
5. Anthoni Salim
6. PT. Bio Farma (Persero)
7. PT. Bukit Asam Tbk
8. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
9. PT. Bank BNI (Persero) Tbk
10. PT Bank BRI (Persero) Tbk
11. PT. Bank Central Asia Tbk.
12. PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk 13. Chairul Tanjung
14. Erick Thohir
15. Edwin Soeryadjaya
16. PT. Honda Prospect Motor
17. James Tjahaja Riady
18. PT. Kaltim Prima Coal
19. PT. Kideco Jaya Agung
20. PT. Pertamina (Persero)
21. PT. Pupuk Indonesia (Persero)
22. PT. PLN (Persero)
23. PT. Pama Persada Nusantara
24. PT. Pegadaian (Persero)
25. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja
26. SofjanWanandi
27. PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk
28. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
29. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia
30. PT. Unilever lndonesia Tbk
31. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Baca juga:
Kemenperin gelar rapat bahas revisi aturan tax holiday dan tax allowance
12 Kali ditagih pajak lampu jalan Rp 28 M, PT IKPP belum selesaikan pembayaran
Akibat DMO, penerimaan pajak berpotensi hilang Rp 3 T dan PNBP Rp 5 T
Anak usaha Sinarmas Group ketahuan tunggak pajak penerangan jalan dari audit BPK
Anak usaha Sinarmas di Riau tunggak pajak lampu jalan Rp 28 miliar