Sri Mulyani minta pengusaha ritel manfaatkan prosedur PAS-Final
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pengusaha memanfaatkan prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) untuk melaporkan hartanya sebelum ditemukan oleh pajak. Selain itu, para pengusaha yang telah mengikuti Tax Amnesty dapat melakukan balik nama hartanya tanpa dikenakan tarif PPh.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pengusaha memanfaatkan prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) untuk melaporkan hartanya sebelum ditemukan oleh pajak.
"Sebaiknya bapak ibu sekalian melaporkan saja harta itu, karena bapak dan ibu lapor harta itu, Anda tidak akan kena 200 persen dan hanya kena pajak normal," kata Sri Mulyani, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/11).
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Inul Daratista memberikan saweran kepada pengamen? Ingat Hidup Susah, Potret Detik-Detik Inul Daratista Sawer Pengamen di Restoran Bakso Malang Inul segera mendengar suara musik yang berasal dari kelompok pengamen yang sedang bernyanyi di luar resto.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista saat mudik ke Pasuruan? Tak hanya sekadar pulang untuk bertemu keluarga besar, Inul juga melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
Selain itu, para pengusaha yang telah mengikuti Tax Amnesty dapat melakukan balik nama hartanya tanpa dikenakan tarif pajak penghasilan (Pph). Namun untuk mengurusnya harus menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Tax Amnesty kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Terutama ini karena penyewa ritel, banyak dari harta itu bentuknya dari properti dan tanah, dulu untuk menyembunyikan dari pajak anda pinjam nama orang lain, ada tetangga, ada supir, ada pembantu, ada anak yang belum lahir, Anda pinjam namanya. Tapi sekarang sudah ikut Tax Amnesty, oh ini ternyata harta saya ibu, nah proses balik nama, balik properti Anda tadi. Yang tadinya atas nama nominee menjadi atas nama wajib pajak (WP) yang asli itu juga dibantu oleh pemerintah dengan tidak membayarkan biaya balik nama," ujarnya.
Namun balik nama tersebut harus dilakukan sebelum Desember 2017, apabila Pph nya tak ingin dikenakan tarif. Jika melewati batas waktu tersebut maka akan dikenakan tarif PPh normal sebesar 30 persen untuk objek pajak (OP), 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak lainnya.
"Di dalam undang-undang Tax Amnesty, pasal 18 itu disebutkan kalau sesudah Tax Amnesty ini, Anda ternyata masih ada harta yang belum ikut di amnesty-kan dan nanti diketahui oleh pajak, maka harta itu akan dikenai pajak normal kalah OP 30 persen, badan 25 persen, lainnya 12,5 persen, namun ditemukan oleh pajak dan diperiksa Anda akan kena denda 200 persen," jelasnya.
Baca juga:
Ditjen Pajak gandeng Peruri dan Pos Indonesia perangi peredaran meterai ilegal
Realisasi penerimaan pajak Jateng Rp 21 triliun dari target Rp 31 triliun
Alasan Sri Mulyani gratiskan biaya balik nama aset peserta Tax Amnesty
Ditjen Pajak: 96 orang Indonesia masuk daftar Paradise Papers
Dirjen Pajak tegaskan PAS-Final bukan Tax Amnesty jilid II
Luncurkan PAS-Final, Ditjen Pajak kembali ajak masyarakat lapor harta
Ditjen Pajak bakal tindaklanjuti soal kemewahan pengacara Setya Novanto