Sri Mulyani Siapkan Dana Talangan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun
Berdasarkan dana yang dihitung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 maka total yang akan dicarikan yakni sekitar Rp14 triliun. Jumlah itu, nantinya juga dipergunakan untuk menambal di berbagai daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah siap mencairkan dana talangan, yang nantinya akan digunakan untuk menutup kenaikan besaran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Indonesia (PBI).
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Apa yang disuarakan oleh Anggota BKSAP DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin di Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal? “Tidak mungkin kita bicara soal krisis kesehatan tanpa melihat situasi yang terjadi di Palestina. Kita tahu bahwa serangan militer telah menewaskan lebih dari 13.000 warga Palestina, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan difabel. Bahkan, serangan ini juga menargetkan 4 (empat) rumah sakit besar di Gaza, tak terkecuali rumah sakit Indonesia. Hal ini kemudian memicu lebih dari 50.000 pasien yang tak bisa tertangani secara maksimal, ” tegas Puteri dalam Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal, Jumat (25/11).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
"Akan kita bayarkan sesegera mungkin," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10).
Berdasarkan dana yang dihitung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 maka total yang akan dicarikan yakni sekitar Rp14 triliun. Jumlah itu, nantinya juga dipergunakan untuk menambal di berbagai daerah.
"Sekitar Rp14 triliun. Nanti kami akan lihat karena kita juga bayar untuk daerah," tandasnya.
Seperti diketahui, kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca juga:
Kenaikan UMP dan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban Pengusaha
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Bikin Tunggakan Membengkak
BPJS Tunggak Rp21 Miliar, Operasional RSUD dr Sayidiman Magetan Terancam Terganggu
Kemenkeu Sebut Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Sudah Sesuai Perhitungan
Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Segera Panggil Menkes
Aturan Diteken Jokowi, ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020