Stimulus Corona, Pemerintah Bebaskan Perpanjangan Izin HGB dan HGU Hingga Akhir 2020
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan stimulus berupa kelonggaran terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah jatuh tempo agar bisa diperpanjang sampai akhir 2020. Stimulus di sektor pertanahan ini untuk memudahkan pelaku usaha maupun perseorangan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan stimulus berupa kelonggaran terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah jatuh tempo agar bisa diperpanjang sampai akhir 2020. Stimulus di sektor pertanahan ini untuk memudahkan pelaku usaha maupun perseorangan yang terdampak dalam masa pandemi COVID-19 ini.
"Mungkin ada orang yang HGB-nya habis, tapi tidak bisa keluar rumah, kami perpanjang atau kami berikan dispensasi dan relaksasi, bahwa semua yang HGB-nya habis kami perpanjang sampai akhir tahun," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (17/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Menteri Sofyan menjelaskan bahwa dengan kelonggaran untuk bisa memperpanjang HGU dan HGB, perusahaan tidak mengalami gangguan bisnis yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka. Dia menambahkan bahwa relaksasi perpanjang HGU dan HGB hingga akhir tahun ini berlaku untuk pelaku usaha, industri, maupun perorangan.
"Pelayanan pertanahan yang jatuh tempo pada masa COVID-19 ini supaya mereka tidak terganggu, kita perpanjang sampai akhir tahun, walaupun mungkin faktanya orang yang memperpanjang HGU, HGB, tidak menunggu sampai 'last minute'," kata Menteri Soyan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menambahkan bahwa sebenarnya prosedur perpanjangan HGU dan HGB ini bisa dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo.
Arief menjelaskan umumnya perorangan atau individu yang biasanya lupa memperpanjang hak atas tanahnya. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat terutama yang memiliki tanah di perumahan segera meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik.
"Saran saya untuk masyarakat jika tanah-tanah sudah ditinggali untuk segera ditingkatkan tanahnya menjadi hak milik agar tanahnya tidak ada batas waktu lagi seperti ini," kata Arief.
Dalam masa pandemi COVID-19 dan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH), Kementerian ATR/BPN mengoptimalisasi layanan pertanahan secara digital.
Sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan terintegrasi secara elektronik, yang terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
Salah satu penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau dikenal digital signature. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan.
Potong Anggaran Rp2 T untuk Penanganan Corona
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemotongan anggaran hampir Rp2 triliun sebagai efisiensi biaya kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara optimal pada masa pandemi COVID-19.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pemangkasan anggaran tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona (COVID-19).
"Seperti yang kita ketahui, kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan sebagian anggaran yang tidak terlalu penting di berbagai kementerian untuk membantu masyarakat yang kesulitan akibat dampak corona ini," kata Menteri Sofyan Djalil.
Menteri Sofyan menjelaskan anggaran yang akan dilakukan efisiensi atau realokasi, yakni seluruh pos dan program-program yang tidak terlalu mendesak, seperti biaya perjalanan dinas, biaya rapat dan pertemuan, serta biaya yang berkaitan management support.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto memaparkan anggaran yang dipangkas pada awalnya sekitar Rp900 miliar, kemudian terdapat pemotongan kembali hingga Rp1 triliun.
Oleh karena itu, dia meminta agar para direktur jenderal di lingkup Kementerian ATR/BPN, serta kantor pertanahan wilayah dapat membuat program penyesuaian.
Namun demikian, Himawan menegaskan bahwa sejauh ini pelaksanaan sertifikasi dan pengukuran tanah masih tetap berjalan sesuai target. Bahkan, layanan pertanahan akan dioptimalkan berbasis digital setelah masa pandemi COVID-19 selesai.
"Kami melihat sejauh ini masih bisa mengejar dan target kita belum kita kurangi walaupun ada kemungkinan penyesuaian. Kita lebih banyak program sertifikat yang divalidasi ke digitalisasi sehingga setelah COVID-19 ini, bisa dilayani secara elektronik," kata dia.
(mdk/bim)