Tak bayar upah sesuai UMP, buruh ancam pidanakan pengusaha
"Awal Januari kita buka posko pengaduan. kan gajian tanggal 25 Januari," kata Said Iqbal.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mempidanakan pengusaha yang tidak membayar upah minimum provinsi, sesuai yang telah ditetapkan pemerintah. UMP yang telah ditetapkan pemerintah mempunyai kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk buruh yang tidak menerima upah yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Posko ini akan berdiri pada 5 Januari 2013 untuk menerima pengaduan dari para buruh.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
"Awal Januari kita buka posko pengaduan. kan gajian tanggal 25 Januari . kita menerima pengaduan dari buruh kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar. Kita bisa pidanakan," ungkap Said Iqbal, akhir pekan ini.
Dia menyebutkan perusahaan yang tidak membayar akan dipidana setidaknya selama satu tahun dan pihaknya saat ini mempunyai tim advokasi untuk melawan tim advokasi pengusaha. Namun demikian, dia berjanji tidak akan menggugat pengusaha UKM.
"Itu tindak pidana kejahatan. UKM tidak kami gugat. Dia tidak bayar upah minimum kok. UKM tidak ada masalah lah. Ini pekerja formal yang kami bawa ke pidana.".
Terkait adanya pengusaha yang meminta penangguhan atas kenaikan UMP kepada pemerintah, Iqbal merasa kecewa karena pihaknya tidak pernah diajak diskusi. Pihak buruh akan menerima penangguhan jika keuangan perusahaan diperlihatkan dan bisa membuktikan kalau perusahaan tersebut merugi.
"Tunjukkan audit apakah dia rugi. Serikat buruh punya hak, dan buruh masih mampu bayar akuntan publik untuk melihat ini," katanya.
(mdk/arr)