Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum di tingkat kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sehingga, kebijakan upah minimum untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib menggunakan skema kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
- Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
- Ingat Penyanyi Ratih Purwasih Jarang Tampil di Layar Kaca, Begini Kabar Terbarunya Bikin Pangling
- Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
- Aksi Ibu Terus Menyapu Halaman Rumah Ini Curi Perhatian, Alasannya Tak Terduga
"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,"
kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11).
Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha.
Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sesuai aturan tersebut, Ida mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sedangkan upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida.
Ida menegaskan penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar,"
paparnya.