Tambahan Anggaran Disetujui, Kemenkeu Terima Rp44 T di 2022
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan tahun 2022 sebesar Rp 44 triliun. Anggaran tersebut sebelumnya telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan tahun 2022 sebesar Rp 44 triliun. Anggaran tersebut sebelumnya telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI.
"Komisi XI DPR RI menyetujui penyesuaian hasil Badan Anggaran DPR-RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 44.012.857.968.000," kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, di Kompleks DPR-RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/9).
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Kapan ANBK tahun 2023 diadakan? ANBK tahun 2023 hanya akan digelar selama 2 hari saja.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Apa yang PLN tunjukkan di AIPF 2023? Di depan investor global, PLN akan menjelaskan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 145 MWac atau setara dengan 192 MWp yang berlokasi di Waduk Cirata, Jawa Barat dan juga langkah transformasi digital yang menjadi kekuatan PLN selama tiga tahun terakhir ini.
Penggunaan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung tiga fungsi Kementerian Keuangan, antara lain fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,48 triliun, fungsi ekonomi sebesar Rp 189,51 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 3,4 triliun.
Pada fungsi pelayanan umum, Kementerian Keuangan memiliki 5 program di antaranya program dukungan manajemen dengan pagu anggaran Rp 37,47 triliun, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp 17,34 miliar, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,69 triliun. Lalu program kebijakan fiskal sebesar Rp 35,54 miliar dan program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risik sebesar Rp 178 miliar.
Pada fungsi ekonomi terdapat dua program yakni program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,34 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp Rp 188,17 miliar. Sedangkan pada fungsi pendidikan hanya untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 3,4 triliun.
Adapun sumber pendanaan program-program tersebut berasal dari empat sumber yakni, Rupiah murni sebesar Rp 34,617 triliun, Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7,08 triliun, Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp 22,25 miliar dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 9,36 triliun.
Sri Mulyani Minta Tambahan Anggaran 2022 Rp 992 M
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta, persetujuan Komisi XI DPR RI untuk tambahan anggaran Kementerian Keuangan senilai Rp 992,78 miliar pada 2022. Adapun permohonan itu kini tengah dikaji oleh Komisi XI.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, dengan tambahan dukungan anggaran tersebut, Kementerian Keuangan akan memiliki total pagu sebesar Rp 44,01 triliun dari sebelumnya Rp 43,02 triliun.
"Dalam rapat kerja Komisi XI tanggal 2 September 2021, telah disetujui kebutuhan dukungan anggaran untuk reformasi fiskal dan pemulihan ekonomi total sebesar Rp 992,78 miliar," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9).
Dijabarkan Menteri Sri Mulyani, dukungan anggaran tersebut diperlukan dalam rangka penguatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) di bidang keuangan negara. Antara lain untuk penggalian potensi penerimaan negara melalui penguatan sistem pajak berbasis TIK sebesar Rp 758,18 miliar.
Kemudian peningkatan akurasi pengalokasian, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran senilai Rp 83,78 miliar. Lalu dukungan percepatan digitalisasi proses bisnis dan layanan sebesar Rp 150,82 miliar.
Berdasarkan program, pagi anggaran Rp 44,01 triliun akan dialokasikan untuk fungsi pelayanan umum Rp 40,4 triliun, fungsi ekonomi Rp 189,5 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 3,41 triliun.
Secara sumber dana, alokasi anggaran Kementerian Keuangan pada 2022 berasal dari Rupiah murni sebesar Rp 34,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 7,08 miliar, hibah luar negeri (HLN) Rp 22,5 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 9,36 triliun.
(mdk/bim)