Tantangan Investasi Aset Kripto di Indonesia
Aset kripto mendapat banyak perhatian selama pandemi Virus Corona. Masyarakat berbondong-bondong memarkirkan dananya untuk memperoleh keuntungan berlipat ganda.
Aset kripto mendapat banyak perhatian selama pandemi Virus Corona. Masyarakat berbondong-bondong memarkirkan dananya untuk memperoleh keuntungan berlipat ganda.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengatakan, investasi ini masih menemui banyak tantangan di Indonesia. Meskipun peminatnya cukup banyak.
-
Bagaimana cara Mendag meningkatkan literasi terkait aset kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Di mana kripto telah menembus batas ritel? Bitrefill bahkan melampaui batas ritel, mencakup kartu kredit, utilitas, pinjaman, layanan kesehatan, hipotek, dan banyak lagi.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Siapa yang meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Siapa yang menerbitkan Rupiah Digital? Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
Sejumlah tantangan yang harus dihadapi terkait maraknya aset kripto, seperti kepatuhan pada aturan yang berlaku. Yakni aset kripto di Indonesia hanya diperbolehkan sebagai komoditas investasi bukan sebagai alat tukar.
Lalu, tata kelola teknologi, operasional, dan hubungan dengan konsumen atau investor. Hingga akuntansi dan laporan keuangan serta perpajakan. Jenis pajak yang akan dikenakan belum dipastikan secara rinci.
"Dengan adanya pajak, bisa jadi lebih nyaman karena dijamin pemerintah. Tapi bisa dilema, kalau terlalu tinggi bisa tidak menarik dan justru nanti beli ke negara lain, sehingga terjadi outflow," ujarnya, Jakarta, Kamis (24/6).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5/2019 menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto ke dalam aset dengan definisi komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset.
Uang kripto menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Selanjutnya
Sementara itu, Peneliti Indef Nur Komaria, mendorong pemerintah mempercepat pembentukan bursa kripto, sehingga uang kripto legal untuk diperdagangkan. Dia juga mendorong pemerintah untuk mengkaji dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
”Pemerintah juga harus memperketat peraturan terkait pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Mengingat, bitcoin dan uang kripto banyak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan bagi terorisme,” jelasnya.
Namun fluktuasi harga sejumlah mata uang kripto ini tetap harus diwaspadai oleh para investor. Bagi masyarakat yang ingin mencoba investasi di uang kripto, disarankan untuk terus melihat kapitalisasi pasar dan valuasi dari perusahaan digital pencipta mata uang kripto yang diincar.
(mdk/bim)