Tarif Listrik Golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu Masih Dikaji
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, belum mengambil keputusan untuk tarif golongan 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) setelah subsidinya dicabut di 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, belum mengambil keputusan untuk tarif golongan 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) setelah subsidinya dicabut di 2020.
Saat ini, tarif listrik golongan pelanggan 900 VA RTM sebesar Rp1.352 per Kilo Watt hour (KWh).
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa definisi dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik.
-
Apa yang meningkatkan permintaan nikel untuk baterai kendaraan listrik? "Dengan komitmen global untuk mengurangi emisi dan mengadopsi kendaraan listrik, permintaan untuk baterai EV akan terus meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong permintaan terhadap nikel," ujar Toto.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Bagaimana cara menghemat energi listrik? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghemat energi listrik di rumah, yang juga baik untuk lingkungan dan dapat menekan biaya pemakaian listrik.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
"Kalau subsidinya itu tanpa 900 VA RTM itu sudah pasti. Tapi tidak serta merta itu dinaikan. kita belum ngomong penyesuaian harga, belum," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/11).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan kajian mengenai tarif 900 VA RTM, dengan menggunakan formula perhitungan berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Creude Price/ICP).
"Perkara naik atau enggak itu kan masih kita kaji. kita kan biasanya menyelesaikan itu berdasarkan usulan dari PLN. biasanya yang meng-consider kan ada tiga hal ada kurs, ada ICP dan ada inflasi itu dari sisi PLN," tuturnya.
Rida melanjutkan, selain menggunakan tiga acuan tersebut, kajian penetapan tarif listrik untuk golongan 900 VA RTM juga berdasarkan daya bei masyarakat dan daya saing industri.
"Tapi dari sisi pemerintah kan juga plus dua hal daya beli masyarakat dan daya saing industri dan ketiga tiganya itu baru digodok. Belum sampai dengan keputusan menaikkan, belum," tandasnya.
Penyesuaian Tarif Golongan Pelanggan Non Subsidi
Rida menjelaskan, pihaknya akan menerapkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan non subsidi. Dengan begitu, Kementerian ESDM membuat kajian mengenai periode dan besaran penyesuaian tarif.
"Skenarionya yang namanya adjustment itu kan naik turun. Kalau naik atau turun mau sekaligus mau bertahap, nah itu yang dikaji," kata Rida, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11).
Selain periode perubahan tarif listrik, kajian juga meliputi pertimbangan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Hal ini untuk mempertimbangkan stabilitas perekonomian.
"Nanti kan ujung-ujungnya tidak sekadar ke masalah periode ini saja. Harus mempertimbangkan juga daya beli masyarakat, daya saing industri. Industri misalkan lagi kaya stagnan terus listriknya malah dinaikin kan mungkin kurang elok. Kan kita harus dilihat," ungkapnya.
Menurut Rida, periode perubahan tarif listrik yang dikaji adalah per tiga bulan atau per enam bulan. Setelah kajian rampung akan dilaporkan ke Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelum diterapkan.
"Kalau hitung-hitungannya per bulannya iya, per tiga bulan per enam bulan. Atau berapa persen setiap naiknya, itu yang lagi dikaji. Baru nanti dilaporkan ke pak menteri," paparnya.
Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik golongan non subsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan.
Sehingga tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut. "Namanya adjustment kan bisa turun bisa naik," tandasnya.
Golongan Pelanggan Non Subsidi
Tariff adjustment listrik ditetapkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.
Adapun golongan pelanggan non subsidi yang akan menerapkan tarif adjustment tersebut adalah:
1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.
3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA.
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
10. P2 Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
12. L Layanan Khusus.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)