Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 14 Februari, Sedan dan Bus Jadi Rp 7.500
Kebijakan tarif tol naik ini mengacu kepada dasar hukum yakni Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48. Akan ada kenaikan dan penurunan harga dengan acuan golongan kendaraan. Seperti pada Golongan I untuk mobil sedan, truk kecil dan bus, bakal naik dari ongkos semula Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas tol arah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yakni Tol Prof Sedyatmo pada Kamis, 14 Februari 2019 mendatang. Kebijakan tarif tol naik ini mengacu kepada dasar hukum yakni Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," terang Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur, saat sesi konferensi pers di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Senin (11/2).
-
Kenapa Tol Cimanggis-Cibitung dibebaskan dari tarif? Sejak dibuka kemarin, para pengendara tak dikenakan tarif alias gratis untuk melewati Jalan Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2B ruas Nagrak–Cibitung. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir mengatakan, tarif gratis itu diberlakukan selama masa sosialisasi tahap satu hingga tiga.
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
Subakti menjelaskan, akan ada kenaikan dan penurunan harga dengan acuan golongan kendaraan. Seperti pada Golongan I untuk mobil sedan, truk kecil dan bus, bakal naik dari ongkos semula Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Dia melanjutkan, kendaraan Golongan II (truk dengan dua gandar) juga akan naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000. Di lain sisi, kendaraan Golongan IV (truk dengan empat gandar) dan Golongan V (truk dengan 5 gandar) justru mengalami penurunan harga tiket, yakni jadi Rp 11.000.
"Golongan IV dan V tarifnya akan turun Rp 11.000. Untuk tarif Golongan IV turun Rp 2.500 dari Rp 12.500, sementara Golongan V dari Rp 4.000 dari tarif awal Rp 15.000," ungkap Subakti
Subakti menyatakan, hanya kendaraan Golongan III (truk dengan tiga Gandar) saja yang secara pengenaan tarif tidak berubah. "Golongan III Tak berubah, tetap Rp 10.000," sambungnya.
Adapun bentuk penyesuaian tarif Tol Sedyatmo ini akan mulai berlaku pada 14 Februari 2019 mendatang. "Tarif tol naik akan mulai diterapkan Kamis besok, 14 Februari pukul 00.00 WIB," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ekonom Soal Tarif Tol RI Mahal se-ASEAN: Itu Hal yang Relatif
Bahas Keluhan Mahalnya Tol Trans Jawa, Menteri Basuki Panggil Jasa Marga dkk
4 Pembelaan Pemerintah Saat Kubu Prabowo Sebut Tarif Tol Indonesia Termahal se-ASEAN
Tarif Tol Disebut Termahal se-Asia Tenggara, KSP Tekankan Manfaat Pada Kinerja Usaha
Bos PINA Soal Tarif Tol RI Termahal se-ASEAN: Tahun Pembuatan Berpengaruh
Said Didu: Jalan Tol yang Untung di Indonesia Cuma Tiga
Said Didu Ungkap Penyebab di Balik Tarif Tol Indonesia Termahal se-Asia Tenggara