Tarif tol Jakarta-Cikampek naik mulai 22 Oktober, ini rinciannya
Tarif Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 22 Oktober 2016 pukul 00.00 akan mengalami kenaikan. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum N0. 799/KPTS/M/2016 Tanggal 14 Oktober 2016.
Tarif Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 22 Oktober 2016 pukul 00.00 akan mengalami kenaikan. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum N0. 799/KPTS/M/2016 Tanggal 14 Oktober 2016.
"Jadi beberapa kota dilalui ambil terdekat terendah dari data BPS di bekasi hasilnya 8,13 persen inflasi selama 2 tahun," jelas Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo saat Kementerian Pu-Pera, Jakarta, Senin (17/10).
Dia menambahkan, kenaikan ruas jalan tol ini mengalami keterlambatan dari yang dijadwalkan. Karena pihaknya harus melakukan inspeksi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi 8 kriteria, yakni kondisi jalan tol, kecepatan, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, bantuan pelayanan, tempat istirahat, kebersihan lingkungan, dan pelayanannya.
"Karena BPJT punya inspeksi pelayanan tiap semester bahkan tiap bulan, bahkan mendekati penyesuaian kekurangan harus diperbaiki. Jadi penyesuaian tarif Jakarta-Cikampek ada keterlambatan namun dalam rangka memenuhi SPM itu," terangnya.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Seperti diketahui, Tol Jakarta Cikampek ini menghubungkan Jalan tol dari Cawang Ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kab.Bekasi, Kab. Karawang dan Purwakarta.
Berikut perubahan tarif untuk masing-masing golongan di ruas tol Jakarta - Cikampek yang dihitung dari Cawang sampai Cikampek :
Golongan I tarif tol saat ini sebesar Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11 persen.
Golongan II tarif tol saat ini sebesar Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau naik 9,3 persen.
Golongan III tarif tol saat ini sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 atau naik 11,11 persen.
Golongan IV tarif tol saat ini sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82 persen.
Golongan V tarif tol saat ini sebesar Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32 persen.
(mdk/idr)