Tarif Tol JORR S dan Akses Priok Naik per 17 Januari 2021
Keputusan ini diambil pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif. Hutama Karya akan memberlakukan besaran tarif sama pada kedua ruas tol tersebut.
PT Hutama Karya (Persero) akan menetapkan tarif baru pada dua ruas tol, yakni Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP). Penyesuaian tarif jalan tol baru tersebut mulai berlaku terhitung Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Keputusan ini diambil pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif. Hutama Karya akan memberlakukan besaran tarif sama pada kedua ruas tol tersebut.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, penyesuaian tarif tol ini dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan.
"Perlu diingat bahwa jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT, sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," jelasnya, Jumat (15/1).
Selain itu, Fauzan melanjutkan, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu kerjasama pemerintah dengan badan usaha dan mendukung mobilitas logistik.
Lebih lanjut, Fauzan juga menjelaskan penyesuaian tarif tol tersebut sebelumnya telah tertunda selama beberapa bulan, dimana seharusnya diberlakukan sejak 2020 lalu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR).
"Pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sektor industri menjadi salah satu pertimbangan Hutama Karya beserta dengan BUJT lainnya dalam penundaan penyesuaian tarif," ungkap dia.
Di samping menaikan tarif, Hutama Karya juga telah melakukan penambahan gardu tol yang semula hanya 47 menjadi 52 unit. Lalu penambahan Mobile Reader (MR) sebanyak 11 unit, penambahan 22 unit Smart CCTV, penambahan dan penggantian VMS sebanyak 16 unit.
Kemudian melakukan pemasangan 13 Remote Traffic Microwave Sensor (RTMS), yakni alat yang di dalamnya memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memantau serta mengukur kepadatan lalu lintas di jalan tol, menghitung volume kendaraan, occupancydan kecepatan rata-rata di jalan tol yang dapat dipakai sebagai early warning system sebelum terjadi kepadatan di lokasi tertentu.
"Di ruas Tol ATP juga telah dilakukan berbagai penambahan fasilitas, yaitu penambahan MR sebanyak 3 unit, CCTV sebanyak 7 unit, derek towing sebanyak 1 unit, dan pengadaan pos pantau yang berada di KM 60+600 Jalur A guna menambah kecepatan Respond Time layanan lalu lintas," sambung Fauzan.
Rincian Tarif Tol
Berikut besaran tarif tol baru pada ruas Tol JORR S dan Akses Tanjung Priok mulai Minggu, 17 Januari 2021:
- Golongan I: Rp 16 ribu
- Golongan II: Rp 23.500
- Golongan III: Rp 23.500
- Golongan IV: Rp 31.500
- Golongan V: Rp 31.500.
(mdk/idr)