Teken Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perindustrian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian yang diteken Jokowi pada 6 November 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian yang diteken Jokowi pada 6 November 2020.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (17/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Dimana pertemuan Presiden Jokowi dengan para menteri membahas situasi Timur Tengah? "Presiden akan mengadakan rapat internal besok (hari ini) mengenai ini dan tentu kita akan mempersiapkan langkah-langkah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Senin (15/4) malam.
Adapun Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam Pasal yang sama, dijelaskan bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," demikian bunyi Pasal 2 ayat (4).
Sementara itu, tugas Wakil Menteri Perindustrian berdasarkan Pasal 2 ayat (5) antara lain, membantu menteri dalam perumusan pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian. Kemudian, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tegas Pasal 3 Perpres tersebut.
Wakil Menteri Lainnya
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan perpres yang mengatur soal wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, dia juga pernah meneken perpres itu juga menyinggung soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.
Kendati begitu, hingga kini belum ada sosok yang menduduki posisi wakil menteri di sejumlah kementerian tersebut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri.
"Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres (keputusan presiden)," ucap Pratikno kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2020.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)