Terbit 2 bulan lagi, uang NKRI bukan hasil redenominasi
RUU redenominasi hingga saat ini masih dalam pembahasan DPR untuk pengesahan.
Bank Indonesia (BI) menyatakan uang NKRI, di mana mulai beredar 17 Agustus nanti, belum hasil redenominasi. Pasalnya, UU redenominasi hingga saat ini masih dalam pembahasan untuk disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini turut mengklarifikasi atas beredarnya desain Uang NKRI hasil redenominasi Rupiah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menegaskan uang Rupiah (kertas) yang akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kebijakan redenominasi Rupiah belum diimplementasikan dalam waktu dekat," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Senin (23/6).
Nantinya, sesuai dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, uang NKRI memiliki ciri meliputi :
a. Gambar lambang negara 'Garuda Pancasila'
b. Frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks 'DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …'
g. Tahun emisi dan tahun cetak.