Terkena bencana atau alami kerugian dapat pengurangan PBB 100 persen
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dapat diberikan sebesar paling tinggi 75 persen dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebesar paling tinggi 100 persen dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK. 03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam PMK itu disebutkan, pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak dengan beberapa alasan. Pertama karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Lebih jauh dijelaskan, kondisi tertentu sebagaimana dimaksud yaitu mengalami kerugian atau kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan. Tak hanya itu, kondisi tertentu jika mengalami kerugian akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan.
Kerugian sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini yaitu kerugian komersial yang diketahui dari laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh atau pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.
Sedangkan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Dan bencana alam sebagaimana dimaksud merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.
"Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dapat diberikan sebesar paling tinggi 75 persen dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebesar paling tinggi 100 persen dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa," bunyi Pasal 4 ayat (1a,b) PMK ini.
Pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Baca juga:
Saat Sri Mulyani dipermudah pulangkan dana WNI Rp 600 T di Singapura
Pemerintah turunkan target penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 50 T
Berangkat ke KTT G-20, Jokowi fokus perangi penggelapan pajak
Protes soal pajak, bioskop-bioskop India tutup
Sri Mulyani incar kerja sama informasi rekening dengan Singapura