Terungkap, 3 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23 Persen di 2020
Heru menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi. Pengendalian konsumsi ini menurutnya erat kaitannya dengan kesehatan. Kemudian alasan kedua ialah bertujuan terhadap keberlangsungan industri rokok itu sendiri.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Hal ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan ada 3 alasan yang mendasari kenaikan cukai rokok di 2020 tersebut.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Apa saja barang bukti yang berhasil disita dalam razia gabungan Polri dan Bea Cukai? "Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol," papar Mukti dalam keterangannya.
-
Dimana letak Curug Bengkawah? Curug Bengkawah merupakan salah satu air terjun yang berada di Kabupaten Pemalang, tepatnya di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Heru menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi. Pengendalian konsumsi ini menurutnya erat kaitannya dengan kesehatan. Kemudian alasan kedua ialah bertujuan terhadap keberlangsungan industri rokok itu sendiri.
"Pertimbangannya adalah tentunya dari sisi 3 hal yang utama. Pertama pengendalian konsumsi. Konsumsi itu terdiri bagi yang legal maupun yang ilegal meskipun yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai ke 3 persen tetapi tetap masih harus dihitung," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9).
"Kedua adalah kepentingan industri dan turunan ke belakangnya termasuk adalah petani-petaninya kemudian petani tembakau petani cengkeh dan kemudian pelaku usaha termasuk pekerja di industri rokok ini dan sampai juga kepada logistiknya warung dan sebagainya. Itu juga menjadi pertimbangan kedua," lanjut dia.
Dia melanjutkan, kenaikan cukai rokok juga dimungkinkan sebab pada tahun ini Pemerintah belum menaikkan cukai rokok.
"Dan yang ketiga alasannya adalah penerimaan. Jadi 3 pertimbangan tadi kemudian ini digabungkan dengan fakta bahwa tahun kemarin tahun ini maksudnya kita tidak menaikkan tarif sehingga hitung-hitungannya tentunya adalah kalau gampangnya adalah tentunya 2 kali atau 2 tahun karena tahun kemarin nggak naik. Sehingga lompatan dari 2018 ke 2020 masuk ya kan," ujarnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber:Liputan6.com
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
Baca juga:
Pemerintah Disarankan Terapkan Cukai Popok Sekali Pakai
Indef Sarankan Pemerintah Tinjau Ulang Tata Cara Cukai Hasil Tembakau
Cukai Rokok Naik di Atas 10 Persen
Bea Cukai Musnahkan 7.972 Barang Milik Negara