Terungkap, ini Cara Kerja Fintech Pinjaman Online Ilegal, Penagihannya Tak Manusiawi
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus praktik penagihan yang tidak manusiawi dilakukan oleh salah satu perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjam meminjam online. Pihaknya menangkap 4 debt collector (DC) dari PT. VCard Technology Indonesia.
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus praktik penagihan yang tidak manusiawi dilakukan oleh salah satu perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjam meminjam online. Pihaknya menangkap 4 debt collector (DC) dari PT. VCard Technology Indonesia dengan merek Vloan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menyebutkan diketahui perusahaan tersebut merupakan fintech ilegal dan ternyata tidak berbasis di Indonesia.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil agar mau memberikan uang? “Kamuuu, itu udah dikeluarin. Kalau nggak mau nggak mau, saya tahan saja SM-nya udah,” ucap Polisi tersebut.
"Di mana server aplikasi Vloan terletak di daerah Zheijang, China dengan Hosting Server di Arizona dan New York USA," kata dia dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/1).
Dia mengungkapkan, Vloan juga memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, super dana, Pinjaman Plus, Super dompet dan super pinjaman.
Dia menambahkan, cara kerja penagihan adalah dengan mengakses seluruh data yang ada di HP nasabah. Sebab, pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui.
"Setelah menyetujui persyaratan dari Vloan, maka seluruh data yang ada dalam Handphone Nasabah akan dapat diakses melalui aplikasi," dia menambahkan.
Adapun data yang harus dicantumkan oleh nasabah pada saat peminjaman adalah Nama (sesuai KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card tempat bekerja, Foto Selfi pemohon dengan memegang KTP dan Emergency Contact (5 nomor Telephone).
Setelah calon nasabah selesai melakukan pemasangan aplikasi di handphone, calon nasabah kemudian baru dapat melakukan permohonan pinjaman sesuai nilai atau jumlah yang tersedia dalam aplikasi antara lain mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 dalam waktu 7 hari dan 14 hari.
"Hasil dari penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Direktur PT Vcard Indonesia adalah Je Wei alias Clif yang tinggal di China, bahwa Jei Wei menguasai Token Rekening BCA atas nama PT. Vcard Technologi Indonesia," ujarnya.
Setelah data nasabah dapat diakses oleh Vloan, maka proses pinjam meminjam uang akan terlaksana, di mana nasabah mengirimkan nomor rekening sebagai penampung uang pinjaman dari aplikasi Vloan.
PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) menggunakan jasa payment gateway (Xendit, Bluepay, dan Doku) untuk mengirimkan dana pinjaman ke nasabah. Dalam proses pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Vloan tidak sesuai dengan pagu pinjaman yang telah disepakati.
Salah satu contoh, jika pihak nasabah meminta pinjaman sebesar Rp 1.000.000, maka Vloan akan melakukan pentransferan ke rekening calon nasabah dengan nilai yang berbeda diantaranya Rp 825.000, Rp 875.000 dan Rp 900.000.
Jika dalam proses 7 sampai dengan 14 hari kerja si nasabah akan mengembalikan pinjamannya, maka pihak PT.Vcard Technologi Indonesia (Vloan) melalui payment gateway memberikan nomor Virtual Account dari masing-masing rekening Mandiri, Permata, BNI, BRI dan BCA atas nama PT. Vcard Technology Indonesia.
"Jika dalam waktu 7 sampai 14 hari para nasabah sudah membayar hutangnya maka tidak akan di hubungi oleh Desk Collector. Jika nasabah sudah jatuh tempo untuk membayar maka pihak Desk Collector PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) yaitu Indra, Fanji alias Kevin Yuniar, Ronny Sanjaya alias X_X dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago akan mengakses Supercash.co/Banshee Vloan kemudian melakukan login dengan menggunakan Username dan password masing–masing DC sehingga dapat masuk ke fitur task di mana dalam Fitur tersebut terdapat data–data nasabah yang akan ditagih," jelasnya.
Selanjutnya, DC akan menyarankan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran ke supercash, karena Vloan sudah tidak dapat diakses melalui aplikasi lagi.
Untuk nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 15 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC akan melihat data-data kontak dari nomor–nomor telephone nasabah kemudian akan menghubungi dan mengirimkan pesan bahwa nasabah memiliki pinjaman uang yang belum dibayarkan ke PT.VCARD TECHNOLOGY INDONESIA.
Jika ada nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 30 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC akan membuat Group Whatsapp dan mengundang nomor nasabah dan nomor–nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang ada di kontak handphone nasabah.
"Bahkan dari pihak DC akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat oleh DC. Sedangkan DC lainnya yang tergabung dalam group Whatsapp ikut-ikutan membuat suasana semakin panas dan memberikan tekanan batin kepada korban," ujarnya.
Adapun kerugian dari para korban adalah, salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menangung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group Whatsapp yang mereka buat.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang terakhir adalah pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat bahwa sebanyak 227 perusahaan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sementara yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK baru 63 perusahaan.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, dari total 227 fintech ilegal tersebut, sebagian besar berada di bawah developer China. Meski demikian, dia tidak menyebut secara persis berapa jumlah fintech ilegal asal China.
Baca juga:
Bareskrim Rilis Kasus Kejahatan Fintech Ilegal
4 Debt Collector Fintech Ditangkap Atas Aduan Pornografi, Asusila dan Pengancaman
Naik 5 Kali Lipat, Tunaiku Kucurkan Kredit Rp 1 Triliun Hingga Akhir 2018
Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online Intip Data Daftar Kontak HP Nasabah
OJK Minta LBH Jakarta Serahkan Data 1.330 Aduan Korban Pinjaman Online
OJK Pastikan Sanksi Fintech Terbukti Nakal dan Minta Korban Pelecehan Lapor Polisi
OJK Kembali Panggil LBH Jakarta Terkait Temuan Ribuan Korban Pinjaman Online Ilegal