Tips Penting agar Konsumen Tak Terjerat UU ITE
Rolas mengatakan, agar bisa jadi bukti, komplain harus diutarakan secara tertulis kepada perusahaan di mana konsumen mendapatkan barang atau jasa.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan sejumlah tips agar konsumen tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini penting karena semakin marak konsumen yang diseret ke meja hijau karena diduga melakukan pencemaran nama baik di ruang maya.
"Tahap pertama, konsumen punya kesempatan untuk komplain. Itu diatur UU, tapi bukan (komplain) ke publik, melainkan ke perusahaan tersebut," kata Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rolas B. Sitinjak dikutip dari Antara, Jumat (23/4).
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
Rolas mengatakan, agar bisa jadi bukti, komplain harus diutarakan secara tertulis kepada perusahaan di mana konsumen mendapatkan barang atau jasa. "Jika komplain saudara tidak ditanggapi, saudara punya hak untuk bercerita ke orang lain dengan catatan nama pemberi barang atau jasa dibuat hanya inisial," katanya.
Rolas menyebut hal itu dilakukan bukan untuk menghancurkan nama perusahaan tetapi agar masyarakat berhati-hati sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya.
Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim menyarankan jika konsumen tidak menyukai layanan perusahaan atau pemberi barang/jasa, konsumen harus menegakkan hak mereka dengan menyampaikan komplain.
Menurut Edmon, jika komplain tak digubris, bukan berarti konsumen bebas untuk membicarakan keluhan mereka ke orang lain atau ruang publik. Meski hal itu dilakukan agar perusahaan mengetahuinya, tapi langkah tersebut justru malah menimbulkan masalah baru.
"Dengan hal seperti itu, akan lebih mudah menjelaskan kerugian pihak lain (perusahaan) akibat apa yang dilakukan konsumen baik materil maupun immateril," imbuhnya.
Kewajiban Konsumen
Sebagai konsumen, ada kewajiban untuk menyelesaikan masalah secara patut. Dia juga mengingatkan agar konsumen tak membahas soal komplain tersebut dengan orang lain di ruang publik, termasuk media sosial.
"Sosmed bukan diary. Sosmed ruang publik. Jadi hati-hati di sana. Lalu kalau mau ngomongin orang lain, jangan langsung tembak nama, cukup dengan inisial," tutup Edmon.
UU Perlindungan Konsumen sendiri mengatur soal hak dan kewajiban konsumen, hak dan tanggung jawab pelaku usaha, perbuatan yang dilarang pelaku usaha serta pidana atas pelanggaran yang bertentangan dengan UU tersebut.
(mdk/idr)