Triwulan IV/2014, Kemenkeu salurkan pajak rokok Rp 1,179 T
Ke 33 provinsi di Tanah Air.
Kementerian Keuangan telah menyalurkan penerimaan pajak rokok triwulan IV tahun ini sebesar Rp 1,179 triliun ke 33 pemerintah provinsi di Tanah Air. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2014 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Demikian siaran pers dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Minggu (28/12).
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
"Penerimaan pajak rokok Oktober dan November 2014 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Pemerintah Provinsi."
Berdasarkan lampiran, Jawa Barat menjadi provinsi penerima setoran pajak rokok terbanyak, sebesar Rp 215,8 miliar. Diikuti Jawa Timur sekitar Rp 181,4 miliar dan Jawa Tengah Rp 154,9 miliar.
Adapun provinsi penerima setoran terendah adalah Papua Barat Rp 4,024 miliar, Gorontalo Rp 5,271 miliar, dan Maluku Utara Rp 5,293 miliar.
Sekedar tambahan informasi, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyalurkan pajak rokok ke pemerintah daerah setiap tiga bulan. Pada triwulan I, pajak rokok disalurkan sebesar Rp 562 miliar, triwulan II Rp 2,93 triliun, dan triwulan III Rp 2,65 triliun.