Tunggak pajak Rp 2,6 T, Freeport didesak taati putusan pengadilan
Tunggak pajak Rp 2,6 T, Freeport didesak taati putusan pengadilan. Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk dapat mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta yang menolak gugatan perusahaan itu dan segera membayar denda air permukaan. Menurut Lukas, jumlah itu belum termasuk dengan denda.
Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk dapat mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta yang menolak gugatan perusahaan itu dan segera membayar denda air permukaan. Jumlah pokok pajak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 mencapai hampir Rp 2,6 triliun.
"Kita harap dia melaksanakan kewajiban putusan. Dia harus bayar dendanya, kemudian melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011," kata Gubernur Papua Lukas Enembe ditemui di Hotel Pullman, Jakarta pada Jumat.
Menurut Lukas, jumlah itu belum termasuk dengan denda yang harus dibayarkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. "Sampai sekarang belum dibayar sama sekali, dan jumlahnya hampir mencapai Rp 2,6 triliun. Itu pokoknya, kalau dengan denda sekitar Rp 3 triliunan," tegas Lukas.
Menurut Lukas, Pengadilan Pajak Jakarta telah memutuskan menolak gugatan PTFI terkait Pajak Air Permukaan pada 17 Januari 2017. Pemda akan menanti pemberian salinan putusan Pengadilan Pajak guna proses pelunasan pokok pajak dan denda lebih lanjut.
"Ini adalah langkah awal menuju perbaikan ekonomi Indonesia. Kita harus tegas dalam hal-hal seperti ini dan negara ini bisa maju kalau pajaknya dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha atau investor atau perorangan seperti itu," tegas Lukas.
Manajemen PT Freeport Indonesia menolak membayar pajak air permukaan sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam persidangan sengketa pajak pada pertengahan 2016, PT Freeport tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK) Tahun 1991 dan Perda Nomor 5 Tahun 1990.
Perbedaan antara kedua perda itu yaitu pada harga denda air permukaan yang sebelumnya Rp 10 per meter kubik per detik menjadi Rp 120 per meter kubik per detiknya.
Baca juga:
Menteri Jonan: Freeport harus langsung divestasi tahun ini
Tiga anggota polisi jadi otak pencurian konsentrat di Freeport
Setuju jadi IUPK, Freeport wajib mulai divestasi tahun ini
Aturan baru soal hilirisasi dinilai positif
Saat Pemerintah Jokowi disebut nistakan UU dan tunduk pada Freeport
Dituding nistakan UU, ini jawaban Pemerintah Jokowi
Galaknya pemerintah Jokowi, tutup pintu negosiasi untuk Freeport
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Di mana lokasi Pantai Pasir Jambak? Pantai Pasir Jambak terletak di Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tanggah, Kota Padang, Sumatera Barat.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Dimana lokasi Teluk Pangpang berada? Teluk Pangpang berlokasi di Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.