UMK Provinsi Banten Tertinggi di Kota Cilegon, Capai Rp4,65 Juta
Kenaikan UMK sesuai dengan surat keputusan gubernur Provinsi Banten pada 8 Kabupaten Kota. Untuk UMK tertinggi yakni Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan yang terendah Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46.
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota 2021. Untuk besaran kenaikannya mulai dari 6,17 sampai 7,30 persen.
Kenaikan UMK sesuai dengan surat keputusan gubernur Provinsi Banten pada 8 Kabupaten Kota. Untuk UMK tertinggi yakni Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan yang terendah Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
UGM unggul dalam hal apa menurut hasil pemeringkatan THE WUR 2024? Di Indonesia, berdasarkan hasil perolehan skor keseluruhan UGM menduduki peringkat terbaik kedua, dan menjadi yang paling unggul pada kategori penilaian bidang industri.
-
Kapan Pantarlih bekerja untuk Pemilu 2024? Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang dicapai oleh UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023? Catatan rekor baru pun berhasil dicapai, yaitu nilai business matching menembus USD 81,3 juta dollar atau sekitar Rp1,26 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500,- per USD).
Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Berikut Rincian UMK Provinsi Banten:
1. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
2. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
3. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
5. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
6. Kota Serang Rp 4.090.799,01
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
8. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
Baca juga:
UMK 2023 di Jabar Ditetapkan, Karawang Paling Tinggi
Rincian Besaran UMK Jawa Timur Tahun 2023, Paling Tinggi di Surabaya
Rincian Besaran UMK Jawa Tengah Tahun 2023, Kota Semarang Naik Paling Tinggi
Daftar UMK Jateng 2023 Lengkap 35 Kabupaten/Kota, dari Tertinggi Hingga Terendah
Daftar UMK Jatim 2023 Lengkap 38 Kota/Kabupaten, Intip Provinsi Lain di Pulau Jawa
Sri Sultan HB X Tetapkan UMK Baru Lima Daerah di DIY, Begini Rinciannya