Unrealized Loss BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Harus Dilihat dari Sisi Pasar Modal
Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri menilai, siapa saja yang masuk ke pasar modal, baik itu individu maupun lembaga milik negara seperti BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus diperlakukan sama secara hukum sebagai investor.
Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri menyoroti kasus penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS Ketenagakerjaan yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menilai, siapa saja yang masuk ke pasar modal, baik itu individu maupun lembaga milik negara seperti BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus diperlakukan sama secara hukum sebagai investor.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen untuk bebas korupsi? “Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,” ucap Anggoro.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Jadi kalau negara yang dipersonifikasikan dengan seolah-olah modal negara yang ada di dalam BUMN yang berinvestasi di pasar modal itu rugi, artinya kalau dalam kacamata hukum pasar modal tentu itu adalah kerugian investasi," kata Indra dalam sesi webinar, Selasa (23/2).
Menurut dia, suatu perusahaan atau lembaga milik negara lain yang berinvestasi di pasar modal juga pernah mendapatkan untung. Keuntungan tersebut mungkin didapat setelah melalui periode waktu tak sebentar.
"Tetapi saya mengatakan kalau negara tidak ingin merugi ya mustinya negara tidak perlu berinvestasi di pasar modal. Karena bagaimanapun juga yang namanya pasar itu bisa rugi dan bisa untung," ujar Indra.
Dalam kasus penyelidikan atas unrealized loss dan kerugian BPJS Ketenagakerjaan, Indra mempersilakan Kejagung mencari tahu siapa yang bertanggung jawab. Dia mengatakan, banyak cara untuk menentukan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dan bagaimana tanggung jawab itu harus diselesaikan
"Dengan demikian saya kira kalau ingin melihat suatu investasi dalam konteks pasar modal, tentu sebaiknya kita harus konsisten untuk menggunakan perangkat yang sudah ada dalam industri keuangan ini," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Usut Korupsi BPSJ Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Dealer Pasar Uang BPJS-TKI
Direksi BPJS Ketenagakerjaan Janji Lakukan Digitalisasi Jaminan Sosial
Jokowi Lantik Dewas-Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2021-2026
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
KSPI Desak Kejagung Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Pasar Modal