Usai Perpres Mobil Listrik Diteken, Pemerintah Bakal Revisi PP 41 Terkait PPnBM
Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, tahap lanjut setelah Perpres kendaraan listrik diteken adalah menunggu revisi PP 41.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Dimana Wuling merakit mobil listrik di Indonesia? Indonesia sudah memasuki era mobil listrik sejak merek otomotif Wuling dan Hyundai memutuskan merakit model BEV di pabrik mereka di Cikarang, Jawa Barat, pada 2021/2022.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
"Kemudian dari segi mobil listriknya kan Perpres-nya sudah turun dan kita menunggu revisi PP 41," kata dia, saat ditemui, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (14/8).
Dia menjelaskan, dalam Perpres terkait kendaraan ramah lingkungan diatur mengenai tugas-tugas yang harus dimainkan oleh masing-masing Kementerian. "Yang kedua diatur juga tingkat komponen dalam negeri, dimana tingkat komponen dalam negeri ini sinkron dengan apa yang yang sudah kita perjanjikan dengan Australia untuk ekspor mobil listrik ke Australia itu diminta ada local content setidaknya 40 persen," imbuhnya.
Sementara dalam revisi PP 41 akan terkait dengan skema PPnBM. "Kemudian yang terkait dengan insentif dan roadmap, itu ada di revisi PP 41 dan di revisi PP 41 kita sudah mengatur PPnBM basisnya adalah emisi kendaraan," urai Airlangga.
Dia menyebutkan dalam revisi aturan tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan insentif kepada kendaraan listrik. Pemerintah juga mengatur skema pajak bagi kendaraan berbahan bakar alternatif alias Flexy Engine, yang berbahan bakar biofuel.
Pemerintah kata, dia telah menargetkan pemberlakuan bahan bakar B30 pada tahun 2020. "Dari segi produsen otomotif sekarang sedang melakukan uji coba dan diperkirakan tidak ada persoalan."
Tak hanya itu, pemerintah, lanjut Airlangga juga terus mendorong penggunaan biofuel 100 persen alias B100. Tentu untuk mendorong percepatan penggunaan biofuel dukungan berupa insentif harus diberikan.
"Kemudian ke depan pemerintah juga akan mendorong ke B100. Itu setara dengan Euro 4. Prosesnya bukan FAME, tapi hydrogenasi dengan proses itu Euro 4 terpenuhi. Kalau terpenuhi, B100 pun bisa dilaksanakan di tahun 2021 ke depan," ujar dia.
"Dengan demikian, Flexy engine menjadi bagian yang diberikan insentif. Kalau Flexy engine berbasis B100 itu kita PPnBM maksimal 8 persen. Jadi pemerintah sudah menyiapkan semua skema bahan bakar otomotif termasuk di dalamnya listrik maupun biofuel," tandas dia.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik
Presiden Jokowi Siap Dukung DKI Jadi Tuan Rumah Balapan Mobil Listrik di 2020
Grab Jajaki Kerjasama Penggunaan Mobil Listrik Bareng Hyundai dan Toyota
TKDN Hingga Insentif Bakal Diatur dalam Perpres Mobil Listrik
Permenhub Tentang Mobil Listrik Masuk Tahap Finalisasi
Anies Wacanakan Ganti Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik