Usai Tax Amnesty, pemerintah terbitkan aturan kepatuhan pajak
PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan telah ditetapkan pada 6 September 2017. Melalui PP ini pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan telah ditetapkan pada 6 September 2017. Melalui PP ini pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap Wajib Pajak (WP) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta antara tanggal 1 Juli 2016 31 Maret 2017.
"Selama 9 bulan masyarakat Indonesia wajib pajak sudah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan hartanya, membayar uang tebusan yang ringan untuk mengikuti amnesti atas ketidakpatuhan dan ketidakbenarannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebelumnya tahun 2015 dan seterusnya," kata Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Rabu (20/9).
Walaupun program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017, terdapat konsekuensi lanjutan bagi WP dalam tiga kategori yaitu peserta program amnesti pajak dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPH, peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri, dan bukan peserta amnesti pajak dan dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Untuk kategori pertama, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan. Sedangkan untuk kategori kedua, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016. Dan untuk kategori ketiga, harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan bersih dengan batas waktu penetapan tiga tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku (s/d 30 Juni 2019).
"Dengan adanya PP ini maka pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak serta kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak," ujar Ken.
Selain itu, PP ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi para peserta program Amnesti Pajak melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar namun tidak mengikuti program amnesti pajak.
"Mereka harus diberikan rasa keadilan bahwa yang tidak benar atau tidak tidak ikut amnesti pun harus merasakan beban menanggung beban yang sama juga untuk membayar pajak dengan baik," tegas Ken.
Sesuai semangat rekonsiliasi dan sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-ii/PJ/2016. PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan/atau pemberi hibah.
Keberpihakan juga ditunjukkan melalui skema tarif pajak penghasilan final pada PP ini, di mana WP Badan maupun Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta.
Sedangkan untuk penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar diberikan tarif yang lebih ringan (12,5 persen) dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada kelompok WP Badan (25 persen) dan WP OP (30 persen) lainnya.
"Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan, tanpa dibebani pajak yang tinggi," jelas Ken.
Dengan terbitnya PP ini, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar apabila masih terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya. dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan wajib pajak tidak mengikuti program amnesti pajak, maka selama belum dilakukan pemeriksaan wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.
"Masyarakat agar tidak khawatir karena Ditjen Pajak akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi dan menerapkan mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku dan mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PP ini di lapangan," tandas Ken.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
Baca juga:
Dua perusahaan kontraktor tunggak pajak, termasuk United Tractor Semen Gresik
Punya ponsel seharga Rp 15 juta wajib dilaporkan ke pajak
Hingga Agustus 2017, penerimaan perpajakan sudah capai Rp 780 triliun
Sri Mulyani soal ponsel pintar masuk SPT: Aturannya sudah ada dari tahun 2000
DPR khawatir Ditjen Pajak cari cara baru kejar target pajak tahun depan
Sri Mulyani siapkan sistem integrasi kantor pelayanan pajak
Baru dirilis, Ditjen Pajak ingatkan penambahan harta iPhone X