UU Minerba resmi berlaku, DPR mau pemerintah berpendirian tegas
Dampak sosial pengangguran dinilai akan teratasi dengan hadirnya smelter di dalam negeri.
Hari ini, Minggu (12/1), adalah hari di mana UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi berlaku. Para pengusaha tambang, terhitung hari ini, sudah tidak diperbolehkan mengekspor barang tambang berbentuk bahan mentah.
Implementasi UU Minerba banyak menuai kecaman khususnya dari kalangan pengusaha. Para pengusaha ini mengancam akan memecat karyawannya jika pemerintah tidak memberikan keringanan terhadap UU tersebut. Dampaknya tentu saja jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah dan bakal menimbulkan masalah sosial baru.
-
Bagaimana Tari Dulang diiringi? Melansir dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Tari Dulang juga diiringi oleh beberapa alat musik khas melayu, seperti gendang, accordion, biola.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan jarum batu tersebut ditemukan? Enam artefak batu aneh ditemukan oleh para arkeolog yang sedang melakukan penggalian di dekat tepi Danau Xiada Co di Dataran Tinggi Tibet Barat pada 2020 lalu.
-
Di mana Tambang Salido berada? Tambang Salido atau Tambang Gunung Arum merupakan tambang emas tertua di Indonesia yang dikelola langsung oleh VOC. VOC sudah mengelola pertambangan emas yang berada di Desa Salido Ketek, Nagari Tambang, Sumatra Barat ini selama kurang lebih 150 tahun.
-
Di mana tambang batu bara Ombilin terletak? Tambang Bawah Tanah Tambang Batu Bara Ombilin terletak di Kota Sawahlunto, di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah harus tetap berpegang teguh terhadap keputusan yang sudah disahkan menjadi UU ini. Pasalnya, penerapan aturan itu akan berdampak positif pada peningkatan kinerja industri pertambangan nasional secara keseluruhan.
Selain itu, juga akan meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, mengurangi defisit perdagangan yang semakin parah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penerapan kebijakan hilirisasi itu harus dijalankan sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Tidak perlu ditunda," ujar anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (12/1).
Menurut Bobby, pro dan kontra soal kebijakan merupakan hal biasa. Bobby mengingatkan pemerintah agar tidak perlu takut dengan ancaman perusahaan yang akan melakukan PHK besar-besaran sehingga akan meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.
"Sebab, kalau smelter-smelter tersebut selesai dibangun, efeknya untuk sektor ketenagakerjaan akan bertambah besar. Bukan pengangguran yang muncul, melainkan pembukaan lapangan pekerjaan baru," katanya.
Bobby juga mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan itu, salah satunya dengan mencabut izin usaha pertambangannya.
"Pemerintah tak perlu ragu menerapkan kebijakan itu. Sudah lima tahun waktu diberikan untuk melakukan penyesuaian guna memenuhi tuntutan UU itu," tegas dia.
Bobby mengakui, akibat penerapan aturan itu Indonesia memang akan merasakan 'demam-demam' karena menurunnya pendapatan dari nilai ekspor komoditas mineral mentah. Tapi pada jangka panjangnya akan mensejahterakan rakyat Indonesia.
(mdk/bim)