Viral Cleopatra Eks JKT48 Cari ART Gaji Rp1,7 Juta, Berapa Sebenarnya Standar Gaji ART di Indonesia?
ART memiliki hak seperti mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian, mendapatkan perlakukan yang baik dari pengguna ART.
Yang menjadi sorotan warganet adalah gaji Rp1,7 juta tersebut dan ditahan selama 3 bulan dan baru diberikan apabila sudah bekerja selama 4 bulan.
Viral Cleopatra Eks JKT48 Cari ART Gaji Rp1,7 Juta, Berapa Sebenarnya Standar Gaji ART di Indonesia?
Viral Cleopatra Eks JKT48 Cari ART Gaji Rp1,7 Juta, Berapa Sebenarnya Standar Gaji ART di Indonesia?
Nama Cleopatra eks JKT48 mendadak virall saat dia mencari seorang asisten rumah tangga (ART).
Unggahan pencarian ART viral karena pekerjaan ART untuk membersihkan rumah dan momong ketiga anaknya dengan gaji Rp1,7 juta per bulan.
- Potret Cleopatra, Mantan Member JKT48 yang Viral karena Tawarkan Gaji ART 1,7 Juta
- Viral ART Digaji Rp1,7 Juta, Ini Aturan Permenaker soal Perlindungan Pembantu Rumah Tangga
- Viral Cleopatra Eks JKT48 Cari ART Gaji Rp1,7 Juta, Gaji di Singapura Rp10 Juta Per Bulan
- Beri Klarifikasi, Ini Fakta Sosok Cleopatra Djapri Eks JKT48 Viral Usai Cari ART dengan Gaji Rp 1,7 Juta
Yang menjadi sorotan warganet adalah gaji Rp1,7 juta tersebut dan ditahan selama 3 bulan dan baru diberikan apabila sudah bekerja selama 4 bulan.
"Gaji akan ditahan selama 3 bulan, di bulan ke-4 turun semua (alasan kenapa ditahan, biar cobain kerja sama saya 3 bulan, kalau sekiranya dalam waktu 3 bulan ngerasa nggak sanggup boleh minta berhenti, bukan baru seminggu minta berhenti)," mengutip unggahan Cleopatra.
Hal itu sontak membuat warganet geram, akan pernyataannya mengenai gaji yang akan dibayar setelah 4 bulan bekerja dengan pekerjaan yang begitu banyak.
Lantas bagaimana perlindungan untuk ART dan gaji yang seharusnya diberikan dari pengguna ART kepada ART?
Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, ART memiliki hak seperti mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian, mendapatkan perlakukan yang baik dari pengguna ART.
Kemudian mendapatkan makanan dan minuman, mendapatkan tunjangan hari raya, mendapatkan hak cuti dan mendapatkan kesempatan waktu ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
"Peraturan menteri ini bertujuan untuk perlindungan PRT dengan tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat setempat," bunyi Pasal 3 dikutip Jumat (8/12).
Kendati begitu di dalam Permenaker tersebut tidak mengatur berapa besaran gaji untuk ART. Saat ini mengenai perlindungan dan besaran gaji ART sedang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT).
Oleh sebab itu sebagai bagian dari warga negara PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan profesinya. PRT rentan terhadap permasalahan yang dapat merugikan Baik PRT maupun pemberi kerja.
"Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia selama ini belum ada yang secara khusus dan eksplisit mengatur mengenai PRT," tulis keterangan dari lama DPR, dikutip Jumat (8/12).
Perlu diingat gaji tersebut berbeda-beda di setiap wilayah, bahkan dalam satu wilayah pun gaji yang diberikan kadang tidak sama.