Walaupun rugi, UMKM tetap harus bayar pajak penghasilan
Alasannya, penetapan pajak penghasilan berdasarkan omzet.
Menteri Keuangan Chatib Basri yakin penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan memberatkan. Karena itu, tidak akan ada toleransi seandainya pengusaha kecil semisal pedagang mebel, busana, atau makanan mengalami kerugian. Mereka tetap harus membayar pajak 1 persen.
"Kalau (PPh UKM) berdasarkan laba, kalau rugi enggak perlu bayar. Tapi di PP jelas bahwa dia UKM dengan omzet sekian maka pajaknya 1 persen. Final itu, karena enggak pakai rugi atau untung," ujarnya di kantornya, Jumat (28/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
Sebagai kompensasi atas kebijakan yang tidak pandang bulu itu, Menkeu berjanji dalam izin usaha UKM bakal dipermudah. Dia mengklaim pengusaha kecil dan menengah yang dia temui mendukung aturan ini, asal ada kompensasi dalam hal perizinan.
"Nanti di dalam proses izin harus dipermudah. Pernyataan dari UKM sendiri sebetulnya mereka happy, tapi dengan bilang izin dipermudah. Dalam juklak-nya harus ada," kata Chatib.
Meski demikian, permudahan izin untuk UKM itu harus menunggu petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, dasar hukum kebijakan anyar ini baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Kompensasi lain dari aturan ini adalah bantuan mengelola pembukuan UKM. Salah satu masalah pengusaha kecil adalah tidak rapinya pembukuan keuangan. Namun itu bukan tugas utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Dalam prosesnya harus ada bantuan dalam pembukuan dan segala macam, tentu bukan tugas DJP saja, training segala macam diperlukan," ungkap menkeu.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen untuk UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang.
Meski rencana PPh 1 persen tidak pandang bulu, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
(mdk/noe)