Wapres Ma'ruf Amin: Anak Usaha BUMN Jangan Ambil Peran UMKM
Saat ini, Kementerian BUMN sedang menertibkan anak dan cucu perusahaan yang tidak jelas. Anak perusahaan yang tidak jelas keberadaannya, akan dialihkan, misalnya untuk mendukung kegiatan usaha yang sifatnya lebih operasional.
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin meminta anak dan cucu perusahaan milik BUMN tidak mengambil peran usaha kecil dalam menjalankan bisnisnya.
"Jangan sampai mengambil peran usaha kecil, itu diberikan kepada UMKM," kata Wapres dikutip dari Antara, Jumat (13/12).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Kapan Mahfud Md diumumkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo? Tepat pada Rabu 18 Oktober 2023, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud Md menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
Menurut dia, anak perusahaan BUMN harus bergerak sesuai dengan karakter yang diberikan. "Jangan ke mana-mana, jangan sampai mengambil peran usaha kecil," tambahnya.
Saat ini, Kementerian BUMN sedang menertibkan anak dan cucu perusahaan yang tidak jelas. Anak perusahaan yang tidak jelas keberadaannya, akan dialihkan, misalnya untuk mendukung kegiatan usaha yang sifatnya lebih operasional.
Kementerian BUMN melakukan pembenahan di seluruh badan usaha yang dimiliki negara tersebut, hingga ke anak dan cucu perusahaannya.
Kementerian telah menerbitkan aturan yang memperketat pembentukan anak serta cucu perusahaan plat merah tersebut.
Pelarangan Bikin Anak Usaha BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melarang BUMN membentuk anak usaha lagi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, penerbitan Keputusan Menteri BUMN mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN tidak terkait dengan kasus PT Garuda Indonesia.
"Aturan itu dibuat bukan karena kasus Garuda kemarin, namun sudah direncanakan jauh-jauh sebelumnya, sebulan setelah Bapak Menteri BUMN Erick Thohir melihat banyak anak perusahaan BUMN yang merugi dan core bisnisnya sangat berbeda dari induknya," ujar Arya di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (13/12).
Selain itu, kepmen penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN tersebut juga bertujuan agar pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu.
"Itu dalam arti kalau mau buat anak atau perusahaan patungan BUMN bisa, tapi harus meminta persetujuan kepada Menteri BUMN," kata Arya.
Isi Aturan
Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 diterbitkan pada 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lain.
Dikatakan, keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama dinilai perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya.
Dalam diktum kesatu permen tersebut, disebutkan:
1. Menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
2. Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.
3. Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Beleid ini telah berlaku sejak diterbitkan dan berakhir hingga Erick Thohir mencabut keputusan ini, sehingga jika ada BUMN yang hendak membentuk anak usaha lagi, maka sudah dipastikan akan ditolak hingga waktu tertentu.
(mdk/idr)