Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Merdeka.com - Jefri Nichol hari ini menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Jefri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan kekasih Shenina Cinnamon itu dinyatakan bersalah dan divonis tujuh bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Jefri Nichol Terbukti Bersalah
Majelis Hakim menyatakan bahwa Jefri bersalah dan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Majelis Hakim dilansir dari Kapanlagi.com, Senin (11/11).
7 Bulan Rehabilitas
Kemudian, hasil putusannya adalah Jefri menjalani tujuh bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," jelasnya.
Tinggal 3 Bulan Lagi
Dengan putusan tersebut, artinya Jefri akan menjalani hukuman sekitar tiga bulan lagi.
Kurang lebih 3 bulan dia bisa beraktifitas. Tapi kita akan usahakan. Sesuai peraturan menteri dia bisa rehabilitasi jalan setelah 3 bulan. Kita akan pelajari lagi, kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol,
Menerima Putusan
Jefri menerima vonis tersebut dengan ikhlas. Ia bahkan lega akhirnya bisa menjalani sidang putusan.
"Ya aku akan jalani. Setelah aku diskusikan dengan kuasa hukum (menerima). Lega banget akhirnya udah putusan," kata Jefri Nichol.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya