Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rentetan Kasus Ahmad Dhani yang Pernah Dilaporkan ke Polisi

Rentetan Kasus Ahmad Dhani yang Pernah Dilaporkan ke Polisi Ahmad Dhani. ©KapanLagi.com

Merdeka.com - Rasanya sudah bukan rahasia lagi kalau Ahmad Dhani kerap terjerat hukum dan sering dilaporkan ke Polisi, salah satu artis yang mempunyai sifat arogan. Gaya bicara pentolan Republik Cinta Manajemen ini memang selalu ceplas-ceplos di sosial media dan blak-blakan sejak terjun kedunia politik.

Ini deretan ulah Ahmad Dhani yang belakangan bikin heboh masyarakat Indonesia dan dilaporkan ke Polisi:

Dugaan Makar

Pada 2 Desember 2016 lalu Ahmad Dhani terlibat dugaan makar. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga memanfaatkan aksi damai 2 Desember itu untuk melakukan makar. Terdapat beberapa nama aktivis seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Jamran, Hatta Taliwang, Sri Bintang Pamungkas.

Beberapa nama aktivis ditangkap dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP berkaitan dengan makar. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal Undang-Undang ITE pasal 28.

"Mereka saat ini diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua."

"Kalau bicara pasal 107 ayat 1, bagi pemimpin dan pengatur pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto, Jumat (2/12).

Ujaran Kebencian

Dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Ahok Ahmad Dhani dilaporkan ke Polisi oleh Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian. Pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST di bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'. Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP." Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP."

Jack Lapian mengatakan, beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menunjukkan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Sedang Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Ahok pada 9 Maret 2017. Barang buktinya sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani yang dianggap jaksa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan atas dasar kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penipuan

Kuasa hukum seorang warga Sidoarjo Zaini Ilyas, melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan, pada Rabu (26/9/2018). Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas menjelaskan, kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang. Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

"Somasi sudah 3 kali dikirim, karena belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya. Ahmad Dhani, lanjut Arif, meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Sebut Kata Idiot saat Ngevlog

Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim oleh kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI yang dituding melakukan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Adapun Ahmad Dhani menjadi tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 Pasal 27 ayat 3 terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukuman maksimal perkara itu empat tahun penjara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, berkas kasus Ahmad Dhani lengkap agar memenuhi syarat materiil maupun formil sejak 3 Januari 2019 lalu.

Divonis Hukuman 1,5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) memvonis Ahmad Dhani Prasetyo selama 1,5 tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua H. Ratmoho.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," katanya. (mdk/end)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP