Tidak Menemukan Bukti, Pengadilan Tolak Permohonan Talak Cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia
Andre Taulany sempat menggugat cerai Rien Wartia ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
Pengadilan Agama Tiga Raksa telah menolak permohonan talak cerai yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina.
Dengan demikian, permohonan talak cerai Andre dinyatakan tidak diterima dan status pernikahan mereka tetap sah.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, Ummi Azma. Penolakan tersebut terjadi karena majelis hakim tidak menemukan bukti yang mendukung argumen yang diajukan oleh Andre Taulany.
"Dalam putusan nomor 1668/ PDTG/2024/PA Tigaraksa mengenai perkara cerai talak antara Andreas Taulany bin RMI Haumahu sebagai termohon, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ungkap Ummi Azma kepada wartawan pada Selasa (24/9/2024).
"Berdasarkan pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan tidak dapat dibuktikan," tambah Ummi Azma.
Tidak Sesuai dengan Persyaratan
Ummi menjelaskan bahwa permohonan Andre tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan, serta Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
"Kurangnya komunikasi antara pemohon dan termohon menjadi alasan utama mengapa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Pernyataan dari Saksi
Keputusan ini didukung oleh kesaksian yang diberikan oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon. Saksi-saksi tersebut adalah anggota keluarga dari masing-masing pihak.
"Dapat disimpulkan bahwa masalah antara pemohon dan termohon hanya disebabkan oleh kurangnya komunikasi. Tidak ada konflik atau perselisihan yang berkepanjangan," jelasnya.
Belum Memiliki Kekuatan Hukum yang Final
Ummi menjelaskan bahwa keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang final. Kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding hingga waktu yang telah ditentukan.
"Oleh karena itu, keputusan ini baru akan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Oktober 2024. Jika pada saat itu tidak ada yang mengajukan banding, maka pemohon dan termohon masih dianggap sebagai suami istri," kata Ummi Azma.