CEK FAKTA: Hoaks Indra Kenz Dibebaskan dan Semua Asetnya Dikembalikan
Merdeka.com - Beredar informasi terkait pembebasan Indra Kenz atau IK dan aset sitaan dikembalikan oleh pihak kepolisian di media sosial.
"viral.!! indra kenz telah di pulangkan.
semua aset nya dikembalikan dan sempat memosting video ini melalui ig 2hari yg lalu."
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks tentang IKN? Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhususkan untuk warga China.Postingan tersebut diunggah oleh akun X bernama @dancersejati07 pada Senin (24/6) dan telah diposting ulang hingga 493 kali.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa pendapat Indy Barends soal rumah Indra Bekti disita? 'Jangan mengambil kesimpulan kalau hidup Bekti susah, disita sama bank. Kalau soal wara-wiri kerja, semua orang kan kerja. Mungkin dia punya rencana yang lebih baik,' tutupnya.
Penelusuran
Setelah ditelusuri, pembebasan Indra Kenz atau IK dan aset sitaan dikembalikan pihak kepolisian adalah hoaks atau tidak benar. Dilansir dari akun Instagram, @divisihumaspolri, Faktanya IK tersangka kasus investasi bodong robot trading binary option Binomo sampai saat ini masih dalam masa penahanan.
Instagram @divisihumaspolriBareskrim Polri tidak pernah mengembalikan barang bukti sitaan seperti yang dijelaskan di dalam unggahan media sosial tersebut.
Dilansir dari merdeka.com, Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz merupakan seorang tersangka atas kasus dugaan trading binary option Binomo.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara keluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/Pnjakut/13 Mei 2022, terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5).
Perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan selama 30 hari atau terhitung sejak 26 Mei 2022 sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.
"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Polri memastikan kasus trading binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kenz (IK) sebagai tersangka masih terus bergulir. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, pihaknya terus memanggil saksi ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.
"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).
Dia merinci, dua saksi ahli yang dipanggil Polri adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang.
Selain itu, lanjut Gatot, penyidik Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.
Dia menambahkan, Polri juga berencana kembali menyita barang bukti satu unit mobil ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara untuk kepentingan penyidik.
"Disita untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," tutupnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kesimpulan
Informasi Indra Kenz atau IK bebas dan aset sitaan dikembalikan pihak kepolisian adalah hoaks atau tidak benar. Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.instagram.com/p/CeicxX-p_CC/https://www.merdeka.com/peristiwa/penahanan-indra-kenz-diperpanjang-selama-30-hari.html (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaDari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaHarusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya