Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Indra Kenz Dibebaskan dan Semua Asetnya Dikembalikan

CEK FAKTA: Hoaks Indra Kenz Dibebaskan dan Semua Asetnya Dikembalikan Rilis kasus Indra Kenz. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Beredar informasi terkait pembebasan Indra Kenz atau IK dan aset sitaan dikembalikan oleh pihak kepolisian di media sosial.

"viral.!! indra kenz telah di pulangkan.

semua aset nya dikembalikan dan sempat memosting video ini melalui ig 2hari yg lalu."

Orang lain juga bertanya?

Penelusuran

Setelah ditelusuri, pembebasan Indra Kenz atau IK dan aset sitaan dikembalikan pihak kepolisian adalah hoaks atau tidak benar. Dilansir dari akun Instagram, @divisihumaspolri, Faktanya IK tersangka kasus investasi bodong robot trading binary option Binomo sampai saat ini masih dalam masa penahanan.

hoaks indra kenz dibebaskan dan semua asetnya dikembalikanInstagram @divisihumaspolri

Bareskrim Polri tidak pernah mengembalikan barang bukti sitaan seperti yang dijelaskan di dalam unggahan media sosial tersebut.

Dilansir dari merdeka.com, Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz merupakan seorang tersangka atas kasus dugaan trading binary option Binomo.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara keluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/Pnjakut/13 Mei 2022, terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5).

Perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan selama 30 hari atau terhitung sejak 26 Mei 2022 sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.

"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Polri memastikan kasus trading binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kenz (IK) sebagai tersangka masih terus bergulir. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, pihaknya terus memanggil saksi ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.

"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).

Dia merinci, dua saksi ahli yang dipanggil Polri adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang.

Selain itu, lanjut Gatot, penyidik Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.

Dia menambahkan, Polri juga berencana kembali menyita barang bukti satu unit mobil ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara untuk kepentingan penyidik.

"Disita untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," tutupnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kesimpulan

Informasi Indra Kenz atau IK bebas dan aset sitaan dikembalikan pihak kepolisian adalah hoaks atau tidak benar. Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.instagram.com/p/CeicxX-p_CC/https://www.merdeka.com/peristiwa/penahanan-indra-kenz-diperpanjang-selama-30-hari.html (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir

Timnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Polisi Salah Tangkap Pegi Pembunuh Vina Cirebon hingga Akhirnya Dilepas
CEK FAKTA: Hoaks Polisi Salah Tangkap Pegi Pembunuh Vina Cirebon hingga Akhirnya Dilepas

Dari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya