CEK FAKTA: Hoaks Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel
Merdeka.com - Beredar video yang memperlihatkan sebuah bangunan yang diklaim sebagai masjid dengan bagian depan pintunya ditutup balok kayu.
Dalam video tersebut bernarasi jika Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib ditutup.
Video yang beredar berjudul; "VIRAL HARI INIBIADAB !! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID WAJIB D SEGEL! LUHUT PKI ~ NEWS"
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Kenapa Masjid Agung Sumenep tidak boleh dipugar? Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu. Masjid Agung Sumenep merupakan salah satu masjid tua di Indonesia. Kini, masjid yang didirikan pada tahun 1785 itu sudah berusia lebih dari dua abad. Keistimewaan masjid ini setiap detail bangunannya punya filosofi dan sejarah tersendiri.
-
Mengapa masjid terendam di Waduk Pidekso? Namun sama halnya dengan pembangunan waduk-waduk lain di Pulau Jawa, pembangunan Waduk Pidekso harus menenggelamkan pemukiman penduduk. Bahkan ada sebuah masjid yang ikut terendam sebagai dampak dari pembangunan masjid tersebut.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
Penelusuran
Penelusuran merdeka.com mula-mula menonton video berdurasi 11 menit dan 23 detik tersebut sampai habis. Hasilnya tidak ditemukan pernyataan Luhut yang mewajibkan menyegel masjid.
Video itu hanya menampilkan thumbnail berupa gambar tangkapan layar dari situs berita, beritasatu.com yang dimuat pada 1 Juli 2021 dengan judul, "PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Tempat Ibadah Ditutup Sementara".
Artikel tersebut menjelaskan tentang kegiatan ibadah dan tempat ibadah ditutup sementara saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual Kamis (1/7/2021).
"Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.
Sementara itu dilansir dari merdeka.com dalam artikel berjudul "Revisi Aturan PPKM Darurat, Masjid Dibuka Hingga Resepsi Pernikahan Dilarang" yang dimuat pada 10 Juni 2021.
Pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli. Perubahan yakni larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM darurat.
Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat," demikian salinan dokumen Inmendagri, Sabtu (10/7).
Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan tidak menutup tempat ibadah baik Musala, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura. Hanya saja kegiatan ibadah yang menimbulkan keramaian atau berjemaah dilarang.
"Warga diminta untuk mengoptimalkan kegiatan peribadatan di rumah," demikian isi aturan baru tersebut.
Kesimpulan
Klaim Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid disegel adalah keliru. Faktanya, pernyataan Luhut tentang tempat ibadah ditutup disampaikan pada Kamis, 1 Juli 2021 saat penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli-20 Juli.
Namun pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat Jawa Bali, menyebutkan tidak menutup tempat ibadah baik Musala, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.facebook.com/watch/?v=1228671277574028https://www.beritasatu.com/kesehatan/794445/ppkm-darurat-320-juli-2021-tempat-ibadah-ditutup-sementarahttps://www.merdeka.com/peristiwa/revisi-aturan-ppkm-darurat-masjid-dibuka-hingga-resepsi-pernikahan-dilarang.html (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaBeredar unggahan Prabowo menyiapkan 80 anggota Kopassus untuk melakukan penjagaan di Kejagung
Baca SelengkapnyaInformasi tentang sesar besar Sumatera yang akan menimbulkan tsunami itu beredar luas melalui video berdurasi pendek.
Baca SelengkapnyaTulus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya hoaks soal pelunasan pinjol oleh YLKI
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara terkait isu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menampar wamentan.
Baca SelengkapnyaBeredar tangkapan layar yang mengeklaim PM Singapura menyebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama
Baca SelengkapnyaCek Fakta: Amerika Cabut Internet di Indonesia per Tanggal 1 Desember 2023
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaMasyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial
Baca SelengkapnyaBenarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya
Baca Selengkapnya