CEK FAKTA: Hoaks, MUI Dilarang Keluarkan Sertifikat Halal
Merdeka.com - Informasi menyebut MUI tidak lagi diperbolehkan mengeluarkan sertifikasi halal beredar di media sosial Facebook. Pada unggahan, larangan tersebut diklaim dikeluarkan oleh Menteri Agama dan berlaku pada Januari 2021.
Narasi itu menyertakan pemberitaan tentang Kementerian Agama (Kemenag) yang mengukuhkan lembaga pemeriksa halal milik PT Surveyor Indonesia.
"SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang ingin mengembalikan sertifikasi halal ke MUI? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
HANYA ADA DI JAMAN JOKOWISEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER
MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN
PARA PENDUKUNG .... PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA."
FacebookPenelusuran
Hasil penelusuran, melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama, Mastuki HS mengatakan bahwa informasi itu tidak benar.
"Info itu tidak benar," kata Mastuki.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, kedudukan MUI tetap sebagai salah satu dari 3 pelaksana sertifikasi halal, bersama BPJPH dan LPH.
"Masing-masing aktor memiliki tugas yang interdependen. BPJPH menerima pendaftaran dari pelaku usaha. Kemudian LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Hasil pemeriksaan LPH itu disampaikan ke MUI untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal," kata Mastuki.
Berdasarkan ketetapan halal itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. "Penetapan kehalalan produk pangan tetap di MUI," ucap Asrorun, kepada Kompas.com, Rabu.
Sebagai informasi, PT Surveyor ditetapkan sebagai LPH melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala BPJPH. Penetapan ini tidak ada kaitannya dengan larangan bagi MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal.
Sementara itu, dilansir dari situs resmi PT Surveyor Indonesia, Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim enyampaikan bahwa LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng Surveyor Indonesia sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.
Kolaborasi ini merupakan kerjasama strategis melalui layanan jasa Sertifikasi Halal yang akan dilakukan bersama untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam.
“Langkah awal yang akan dilakukan bersama berupa pemeriksaan halal untuk produk obat-obatan termasuk di dalamnya vaksin. Kelebihan Surveyor Indonesia, tidak hanya dari kualitas sumber daya manusia namun juga dari kesiapan infrastruktur laboratorium dan pengalaman teruji yang dimiliki. Dimana laboratorium ini akan membantu mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal ke depannya, ” ujar Lukmanul.
Dalam kerja sama tersebut Surveyor Indonesia, melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal di dalam maupun di luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan jasa analisis laboratorium serta inspeksi. Sedangkan LPPOM MUI melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal dalam negeri dan luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan audit dan sertifikasi halal.
“Dengan adanya kegiatan bersama untuk pelaksanaan sertifikasi halal ini kami harap dapat memberikan jaminan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, terutama bagi umat muslim yang ada di Indonesia,” tegas Direktur Utama, PTSI, Dian M. Noer.
Kesimpulan
Klaim menyebut MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal adalah tidak benar. Faktanya, MUI tetap sebagai pelaksana sertifikasi halal.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/01/12/151529182/hoaks-mui-dilarang-keluarkan-sertifikat-halal?page=all#page2https://www.ptsi.co.id/surveyor-indonesia-dan-mui-selenggarakan-sertifikasi-halal/ (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaMasyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial
Baca SelengkapnyaIkhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
Baca SelengkapnyaMuti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaBPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.
Baca SelengkapnyaBPJPH kini telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
Baca SelengkapnyaRoti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya
Baca SelengkapnyaBenarkah filter rokok mengandung darah babi? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca Selengkapnya