Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks, MUI Dilarang Keluarkan Sertifikat Halal

CEK FAKTA: Hoaks, MUI Dilarang Keluarkan Sertifikat Halal Ilustrasi MUI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Informasi menyebut MUI tidak lagi diperbolehkan mengeluarkan sertifikasi halal beredar di media sosial Facebook. Pada unggahan, larangan tersebut diklaim dikeluarkan oleh Menteri Agama dan berlaku pada Januari 2021.

Narasi itu menyertakan pemberitaan tentang Kementerian Agama (Kemenag) yang mengukuhkan lembaga pemeriksa halal milik PT Surveyor Indonesia.

"SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA

HANYA ADA DI JAMAN JOKOWISEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER

MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN

PARA PENDUKUNG .... PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA."

hoaks mui dilarang keluarkan sertifikat halalFacebook

Penelusuran

Hasil penelusuran, melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama, Mastuki HS mengatakan bahwa informasi itu tidak benar.

"Info itu tidak benar," kata Mastuki.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, kedudukan MUI tetap sebagai salah satu dari 3 pelaksana sertifikasi halal, bersama BPJPH dan LPH.

"Masing-masing aktor memiliki tugas yang interdependen. BPJPH menerima pendaftaran dari pelaku usaha. Kemudian LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Hasil pemeriksaan LPH itu disampaikan ke MUI untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal," kata Mastuki.

Berdasarkan ketetapan halal itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. "Penetapan kehalalan produk pangan tetap di MUI," ucap Asrorun, kepada Kompas.com, Rabu.

Sebagai informasi, PT Surveyor ditetapkan sebagai LPH melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala BPJPH. Penetapan ini tidak ada kaitannya dengan larangan bagi MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi PT Surveyor Indonesia, Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim enyampaikan bahwa LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng Surveyor Indonesia sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.

Kolaborasi ini merupakan kerjasama strategis melalui layanan jasa Sertifikasi Halal yang akan dilakukan bersama untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam.

“Langkah awal yang akan dilakukan bersama berupa pemeriksaan halal untuk produk obat-obatan termasuk di dalamnya vaksin. Kelebihan Surveyor Indonesia, tidak hanya dari kualitas sumber daya manusia namun juga dari kesiapan infrastruktur laboratorium dan pengalaman teruji yang dimiliki. Dimana laboratorium ini akan membantu mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal ke depannya, ” ujar Lukmanul.

Dalam kerja sama tersebut Surveyor Indonesia, melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal di dalam maupun di luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan jasa analisis laboratorium serta inspeksi. Sedangkan LPPOM MUI melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal dalam negeri dan luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan audit dan sertifikasi halal.

“Dengan adanya kegiatan bersama untuk pelaksanaan sertifikasi halal ini kami harap dapat memberikan jaminan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, terutama bagi umat muslim yang ada di Indonesia,” tegas Direktur Utama, PTSI, Dian M. Noer.

Kesimpulan

Klaim menyebut MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal adalah tidak benar. Faktanya, MUI tetap sebagai pelaksana sertifikasi halal.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/01/12/151529182/hoaks-mui-dilarang-keluarkan-sertifikat-halal?page=all#page2https://www.ptsi.co.id/surveyor-indonesia-dan-mui-selenggarakan-sertifikasi-halal/ (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP