CEK FAKTA: Hoaks Surat Edaran Wali Kota Palembang Soal Pencegahan Corona

Merdeka.com - Warga Palembang dibingungkan dengan adanya surat edaran yang tersebar berantai melalui media sosial yang mengumumkan seluruh sekolah di kota itu diliburkan dan sejumlah kebijakan lainnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa memastikan pesan itu hoaks.
Ratu Dewa menyebut pihaknya belum mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan libur sekolah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut dia, kebijakan pemerintah kota akan baru diputuskan hari ini bersama Wali Kota Palembang Harnojoyo dengan mempertimbangkan keterangan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
"Surat edaran itu hoaks, tidak benar. Hari ini kami baru akan menggelar rapat terkait kebijakan, apakah sekolah diliburkan atau tidak," ungkap Ratu Dewa, Senin (16/3).
Dikatakannya, Dinas Pendidikan telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan terkait kebijakan meliburkan sekolah. Oleh karena itu, pihaknya harus mempertimbangkan kembali situasi terkini dan kepentingan orang banyak.
"Kita tunggu hasil rapat hari ini. Saya tegaskan lagi, surat edaran itu tidak benar dan hari ini siswa masih sekolah seperti biasa," tegasnya.
Berikut isi surat edaran yang tersebar di media sosial :
SURAT EDARAN
NOMOR : 443 / – Huk /Dinkes
TENTANG
TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA PALEMBANG
Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota palembang serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Palembang menghimbau agar :
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Palembang, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Palembang agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;
5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Palembang;
7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
10. Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
WALI KOTA PALEMBANG (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya