Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Poin Putusan MA No 31 P/HUM/2022 Menyatakan Pandemi Berakhir

CEK FAKTA: Tidak Benar Poin Putusan MA No 31 P/HUM/2022 Menyatakan Pandemi Berakhir Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Beredar narasi menyebutkan 4 poin tentang putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman) yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.

Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.

Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala. Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

tidak benar poin putusan ma no 31 phum2022 menyatakan pandemi berakhirKominfo

Penelusuran

Hasil penelusuran, melansir dari situs Kominfo, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru. Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu dalam pemberitaan merdeka.com, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.

Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar menegaskan bahwa putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah. Sehingga pemerintah wajib menyediakan vaksin halal tanpa alasan apapun.

"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini," katanya, Kamis (21/4).

Ahsani mengatakan pemerintah tidak boleh lagi memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.

Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM.

Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data. Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.

Kesimpulan

Putusan MA No. 31 P/HUM/2022, yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir adalah tidak benar. Dalam putusannya MA hanya mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi umat Muslim.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.kominfo.go.id/content/detail/41435/hoaks-4-poin-putusan-mahkamah-agung-soal-vaksin-halal/0/laporan_isu_hoakshttps://www.merdeka.com/peristiwa/ma-kabulkan-permohonan-uji-materi-pengadaan-vaksin-halal.html (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Respons Jokowi Soal Putusan Pilpres MK, Menteri Basuki di Belakang Lap Keringat
VIDEO: Respons Jokowi Soal Putusan Pilpres MK, Menteri Basuki di Belakang Lap Keringat

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Respons Hakim MK Soal Presiden Jokowi Salahgunakan Bansos untuk Pemilu 2024
VIDEO: Tegas! Respons Hakim MK Soal Presiden Jokowi Salahgunakan Bansos untuk Pemilu 2024

Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Sportif Ucapkan Selamat ke Prabowo dan Gibran: Selamat Bertugas
Mahfud MD Sportif Ucapkan Selamat ke Prabowo dan Gibran: Selamat Bertugas

Mahfud menjelaskan, ucapannya itu merupakan bentuk penerimaan atas putusan MK.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK

Kubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu
Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu

Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres: Penetapan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Paslon Capres-Cawapres
Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres: Penetapan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Paslon Capres-Cawapres

Sri Mulyani memastikan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya