5 Pria Penyuka Sesama Jenis Divonis Hukum Cambuk hingga Bui
Merdeka.com - Pengadilan agama Malaysia menjatuhkan vonis hukuman penjara, hukuman cambuk dan denda kepada lima laki-laki karena melakukan seks sesama jenis. Penyimpangan seks itu ilegal di bawah hukum syariah di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim.
Pengadilan Tinggi Selangor Syariah, di pinggiran ibu kota Malaysia, menjatuhkan hukuman hingga tujuh bulan penjara kepada lima pria, termasuk pukulan cambuk, dan denda hingga RM 4.800 atau sekitar Rp 16 juta. Demikian seperti dikutip dari the Strait Times, Jumat (8/11).
Sebelumnya, polisi syariah Malaysia menahan lima terdakwa bersama tujuh pria lainnya dalam sebuah razia pada November 2018 di sebuah apartemen dua lantai, Metro melaporkan, mengutip hakim Mohamad Asri Mohamad Tahir.
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Kenapa Ikko Kita dihukum cambuk di Singapura? Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.
-
Bagaimana Islam memandang pernikahan sesama jenis? Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Fakta-fakta menunjukkan bahwa ada upaya untuk melakukan hubungan intim di luar tatanan alam dan itu tidak dalam tahap awal persiapan," kata Mohamad Asri.
Reuters tidak dapat menghubungi hakim untuk memberikan komentar dan panggilan ke Pengadilan Tinggi Selangor Syariah tidak dijawab. Seorang pengacara untuk pria tersebut tidak menanggapi permintaan komentar.
Hukuman Dianggap Keterlaluan
Malaysia adalah rumah bagi 32 juta orang, di mana etnis Muslim Melayu terdiri lebih dari 60 persen dari populasi.
Negeri Jiran memiliki sistem hukum dua jalur, dengan hukum pidana dan syariah berlaku khusus untuk Muslim.
Numan Afifi, presiden kelompok hak-hak seksualitas Pelangi, mengatakan hukuman itu "keterlaluan" dan dapat menciptakan lingkungan ketakutan dalam komunitas LGBT.
Afifi, yang menghadiri persidangan pengadilan, mengatakan lima pria lain yang ditangkap bersama terdakwa juga akan dihukum pada 19 November 2019.
Kasus tersebut muncul di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa bulan terakhir.
Pada September 2018, dua perempuan dicambuk karena "melakukan hubungan seks lesbian" di negara bagian timur pantai Terengganu.
Awal tahun ini, seorang menteri dan kelompok Muslim lainnya memprotes setelah aktivis LGBT menghadiri pawai untuk Hari Perempuan Internasional.
Reporter Liputan6.com: Rizki Akbar
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaSekte sesat ini sudah beroperasi sejak lama dan kerap menjadi topik perbincangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaHukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca Selengkapnya