Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Pria Penyuka Sesama Jenis Divonis Hukum Cambuk hingga Bui

5 Pria Penyuka Sesama Jenis Divonis Hukum Cambuk hingga Bui ilustrasi gay. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan agama Malaysia menjatuhkan vonis hukuman penjara, hukuman cambuk dan denda kepada lima laki-laki karena melakukan seks sesama jenis. Penyimpangan seks itu ilegal di bawah hukum syariah di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Pengadilan Tinggi Selangor Syariah, di pinggiran ibu kota Malaysia, menjatuhkan hukuman hingga tujuh bulan penjara kepada lima pria, termasuk pukulan cambuk, dan denda hingga RM 4.800 atau sekitar Rp 16 juta. Demikian seperti dikutip dari the Strait Times, Jumat (8/11).

Sebelumnya, polisi syariah Malaysia menahan lima terdakwa bersama tujuh pria lainnya dalam sebuah razia pada November 2018 di sebuah apartemen dua lantai, Metro melaporkan, mengutip hakim Mohamad Asri Mohamad Tahir.

"Fakta-fakta menunjukkan bahwa ada upaya untuk melakukan hubungan intim di luar tatanan alam dan itu tidak dalam tahap awal persiapan," kata Mohamad Asri.

Reuters tidak dapat menghubungi hakim untuk memberikan komentar dan panggilan ke Pengadilan Tinggi Selangor Syariah tidak dijawab. Seorang pengacara untuk pria tersebut tidak menanggapi permintaan komentar.

Hukuman Dianggap Keterlaluan

Malaysia adalah rumah bagi 32 juta orang, di mana etnis Muslim Melayu terdiri lebih dari 60 persen dari populasi.

Negeri Jiran memiliki sistem hukum dua jalur, dengan hukum pidana dan syariah berlaku khusus untuk Muslim.

Numan Afifi, presiden kelompok hak-hak seksualitas Pelangi, mengatakan hukuman itu "keterlaluan" dan dapat menciptakan lingkungan ketakutan dalam komunitas LGBT.

Afifi, yang menghadiri persidangan pengadilan, mengatakan lima pria lain yang ditangkap bersama terdakwa juga akan dihukum pada 19 November 2019.

Kasus tersebut muncul di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa bulan terakhir.

Pada September 2018, dua perempuan dicambuk karena "melakukan hubungan seks lesbian" di negara bagian timur pantai Terengganu.

Awal tahun ini, seorang menteri dan kelompok Muslim lainnya memprotes setelah aktivis LGBT menghadiri pawai untuk Hari Perempuan Internasional.

Reporter Liputan6.com: Rizki Akbar

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP