Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Grup Lotte terbukti korupsi, divonis 4 tahun penjara

Bos Grup Lotte terbukti korupsi, divonis 4 tahun penjara Lotte Group. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis pendiri Lotte, Shin Kyuk-ho (95 tahun), selama empat tahun penjara. Namun tidak mengeluarkan surat perintah penangkapannya sehubungan dengan usianya. Hal tersebut dilakukan dengan alasan peraturan kantor.

"Pengadilan tersebut juga memberikan hukuman penjara 20 bulan kepada putra dan ketua Shin Dong-binn. Namun hukuman ditangguhkan selama dua tahun," kata beberapa pejabat, dilansir dari Associated Press, Jumat (22/12).

Menurut pengadilan, baik Shin dan jaksa penuntut memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding.

Jaksa sebelumnya mendakwa Shin Kyuk-ho, istri simpanannya dan ketiga anaknya, termasuk Shin Dong-bin, karena melakukan penggelapan, menghindari pajak dan biaya lainnya.

Kelima orang terdakwa ini diduga menghindari pajak sebesar $ 76 juta (Rp 1.03 triliun) dan menggelapkan dana perusahaan sebesar $ 46 juta (Rp 623 miliar).

Jaksa mengatakan anggota keluarga Shin mengalami kerugian $123 juta (Rp 1.66 triliun) dari perusahaan Lotte. Mereka menggunakan pengaruh (kerugian) untuk mengatur dana perusahaan dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri daripada pemegang saham.

Putusan pada hari Jumat tersebut mengizinkan Shin Kyuk-ho untuk menghindari penangkapan. Namun dia masih bisa dipenjara jika keputusan tersebut selesai dan jika tidak ada jaksa atau pendiri Lotte yang mengajukan banding.

"Jika kasus ini diserahkan ke pengadilan tinggi, hakim bisa menyetujui penangkapannya, namun keputusan semacam itu tidak mungkin terjadi kecuali kesehatan Shin meningkat secara drastis," kata salah satu pejabat pengadilan.

Lotte, salah satu perusahaan terbesar Korea Selatan yang hadir di Jepang dan Asia Tenggara, pernah mengalami kemunduran.

Tahun lalu, wakil ketuanya ditemukan tewas dalam kasus bunuh diri, sementara pihak kepolisian memperluas penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

Sebelumnya, mereka terlibat dalam perseteruan keluarga mengenai siapa yang akan menggantikan Shin Kyuk-ho setelah sang pendiri lengser dalam bisnis ini.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun

Salah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar

Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra

Hal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya