Bos Grup Lotte terbukti korupsi, divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis pendiri Lotte, Shin Kyuk-ho (95 tahun), selama empat tahun penjara. Namun tidak mengeluarkan surat perintah penangkapannya sehubungan dengan usianya. Hal tersebut dilakukan dengan alasan peraturan kantor.
"Pengadilan tersebut juga memberikan hukuman penjara 20 bulan kepada putra dan ketua Shin Dong-binn. Namun hukuman ditangguhkan selama dua tahun," kata beberapa pejabat, dilansir dari Associated Press, Jumat (22/12).
Menurut pengadilan, baik Shin dan jaksa penuntut memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Jaksa sebelumnya mendakwa Shin Kyuk-ho, istri simpanannya dan ketiga anaknya, termasuk Shin Dong-bin, karena melakukan penggelapan, menghindari pajak dan biaya lainnya.
Kelima orang terdakwa ini diduga menghindari pajak sebesar $ 76 juta (Rp 1.03 triliun) dan menggelapkan dana perusahaan sebesar $ 46 juta (Rp 623 miliar).
Jaksa mengatakan anggota keluarga Shin mengalami kerugian $123 juta (Rp 1.66 triliun) dari perusahaan Lotte. Mereka menggunakan pengaruh (kerugian) untuk mengatur dana perusahaan dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri daripada pemegang saham.
Putusan pada hari Jumat tersebut mengizinkan Shin Kyuk-ho untuk menghindari penangkapan. Namun dia masih bisa dipenjara jika keputusan tersebut selesai dan jika tidak ada jaksa atau pendiri Lotte yang mengajukan banding.
"Jika kasus ini diserahkan ke pengadilan tinggi, hakim bisa menyetujui penangkapannya, namun keputusan semacam itu tidak mungkin terjadi kecuali kesehatan Shin meningkat secara drastis," kata salah satu pejabat pengadilan.
Lotte, salah satu perusahaan terbesar Korea Selatan yang hadir di Jepang dan Asia Tenggara, pernah mengalami kemunduran.
Tahun lalu, wakil ketuanya ditemukan tewas dalam kasus bunuh diri, sementara pihak kepolisian memperluas penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
Sebelumnya, mereka terlibat dalam perseteruan keluarga mengenai siapa yang akan menggantikan Shin Kyuk-ho setelah sang pendiri lengser dalam bisnis ini.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaSementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya