Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data e-KTP di India diduga bocor dan dijual

Data e-KTP di India diduga bocor dan dijual Ilustrasi E-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah India dikabarkan sedang menyelidiki dugaan bocornya data kartu tanda penduduk elektronik (Aadhaar) sebanyak lebih dari 1 miliar orang. Kabarnya data kependudukan itu bisa ditebus seharga INR 500 (sekitar Rp 105 ribu) dan dijual melalui jejaring media sosial.

Dilansir dari laman Reuters, Kamis (4/1), kabar bocornya data e-KTP India berawal dari terbitnya laporan investigasi dilakukan surat kabar setempat, The Tribune. Di dalam artikel itu ditulis reporter mereka bisa membeli kata kunci buat memasuki pusat data Aadhaar. Setelah masuk, mereka bisa mengakses seluruh data mulai dari nama, nomor telepon, hingga alamat rumah seluruh penduduk India. Sang jurnalis mengaku membeli akses itu melalui seseorang dalam grup lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Lembaga Catatan Kependudukan Sipil India (UIDAI) menyatakan sudah melaporkan dugaan penjualan data e-KTP itu kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka masih memastikan kalau data e-KTP penduduk India tetap aman. Data diambil sama saja seperti di Indonesia, yakni sidik jari dan pindai selaput pelangi mata.

"Data kependudukan tetap tidak bisa diakses tanpa sidik jari dan pindai iris," demikian penjelasan disampaikan UIDAI.

Hanya saja jika benar terjadi, pembobolan data itu bisa menjadi masalah keamanan data terbesar dalam sejarah. Apalagi, parlemen India juga mengkritik keputusan pemerintah yang hendak menyerahkan pengelolaan Aadhaar kepada pihak swasta. Mereka khawatir dengan cara itu data akan mudah sekali dibocorkan dan disalahgunakan. Sebagian kalangan juga merasa privasi mereka terganggu karena seluruh data pribadi, mulai dari rumah hingga rekening tabungan, tercantum dalam e-KTP.

Walau demikian, Perdana Menteri Narendra Modi berkeras melanjutkan penyatuan seluruh data pribadi ke dalam e-KTP. Namun, niatnya terhalang oleh Mahkamah Agung India memerintahkan supaya harus dilakukan dengar pendapat dari berbagai kalangan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP