Di India, perzinaan tak lagi dianggap sebagai tindak kejahatan
Merdeka.com - Mahkamah Agung India memutuskan bahwa perzinaan tidak lagi dianggap sebagai tindak kejahatan. Pengadilan tertinggi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di era kolonial itu tidak konstitusional dan terlalu diskriminatif.
Dalam aturan lawas berusia seratus tahun itu disebutkan bahwa seorang pria yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan sudah menikah tanpa izin suami, maka dia telah melakukan perzinaan.
Hukuman bagi pelaku perzinaan adalah kurungan penjara selama lima tahun.
-
Siapa yang terlibat dalam perkawinan dengan manusia? Neanderthal dan manusia diketahui berkawin di Eropa dan Timur Tengah, bahkan mungkin sejak 250.000 tahun yang lalu. Denisovan, kerabat dekat dari Asia, juga terlibat dalam perkawinan dengan manusia sekitar 50.000 tahun yang lalu.
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Kapan zina dianggap terjadi? Zina hanya bisa dilakukan oleh manusia. Dari pengertian di atas, jika seekor hewan berhubungan intim maka tidak bisa dikategorikan sebagai zina.
"Pengadilan memutuskan dengan suara bulat bahwa Undang-Undang Pasal 497 yang berusia 158 tahun itu menurunkan status wanita, mengingkari martabat dan otonomi seksual, dan didasarkan pada stereotip gender," demikian keputusan pengadilan, dikutip dari Aljazeera, Kamis (27/9).
"Perzinaan bisa dianggap sebagai masalah perdata yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan pernikahan. Namun ini tidak bisa dijadikan tindak pidana. Perzinaan bukan penyebab pernikahan tidak bahagia, itu mungkin akibat dari pernikahan tidak bahagia," kata Hakim Agung Misra dalam amar putusan.
Sebelumnya, banyak aktivis kelompok HAM yang mengkritik UU lama ini. Mereka menilai bahwa UU ini merampas hak-hak perempuan dan pilihan tiap-tiap individu. Wanita juga seakan dianggap sebagai properti milik laki-laki.
Selain itu berdasarkan aturan lama, pihak perempuan tidak bisa mengadukan masalah ini dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban saat terjadi perzinaan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.
Baca SelengkapnyaZina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaDosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.
Baca SelengkapnyaMengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaPelacur diakui pemerintah era Jawa kuno sebagai pekerjaan profesional
Baca SelengkapnyaCara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca Selengkapnya