Di sidang sore ini, Najib bakal didakwa 21 tuntutan pencucian uang Rp 9,3 T
Merdeka.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akan didakwa dengan total 21 tuntutan atas kasus pencucian uang senilai USD 628 juta (Rp 9,3 triliun) dari dana investasi negara 1MDB.
"Najib dijadwalkan menjalani sidang sore ini, di mana dia akan menghadapi 9 dakwaan tentang penerimaan dana secara ilegal, lima dakwaan penggunaan dana ilegal, dan tujuh dakwaan karena mentransfer dana tersebut ke beberapa pihak," kata Wakil Inspektur Jenderal Polisi, Noor Rashid Ibrahim dikutip dari the Guardian, Kamis (20/9).
Najib sendiri telah ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (SPRM) kemarin untuk menjalani sidang sore ini. Penyelidikan KPK Malaysia kali ini akan lebih signifikan, di mana nantinya Najib bakal ditanyai mengapa dana sebesar USD 628 juta bisa masuk dalam rekening pribadinya.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
Selain itu, Najib pun akan diminta pertanggungjawaban karena menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dia dan keluarga, termasuk membeli real estate kelas atas di Amerika Serikat hingga beberapa karya seni dengan harga selangit.
Meski berbagai bukti telah mengarah kepadanya, namun Najib masih berkeras bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan dia mengklaim dana besar tersebut didapat dari sumbangan 'pribadi' Arab Saudi kepadanya.
Pada 10 September lalu Najib merilis dokumen yang mendukung klaimnya selama ini bahwa uang senilai Rp 9,3 triliun di rekening pribadinya adalah sumbangan dari Saudi. Dia juga mengatakan akan menjelaskan lebih rinci soal dana itu di kemudian hari.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaPengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus yang menjerat Harveo Moeis dan 20 tersangka lainnya telah merugikan negara Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya