Divonis seumur hidup, Ratko Mladic berkeras ajukan banding

Merdeka.com - Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Panglima Perang Angkatan Darat Serbia, Jenderal Ratko Mladic, terkait sebelas kejahatan perang di Bosnia pada 1992 sampai 1995. Namun, kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan itu.
"Kami akan mengajukan memori banding dan kami yakin akan diterima," kata kuasa hukum Mladic, Dragan Ivetic, seperti dilansir dari laman Associated Press, Rabu (22/11).
Ivetic mengklaim kalau Mahkamah Internasional melanggar hak asasi kliennya, yakni dengan melarang Mladic menemui dokter pribadinya. Anak Mladic, Darko Mladic, menuduh majelis hakim menghalangi kuasa hukum sang ayah buat menunjukkan bukti-bukti pembelaan.
"Pengadilan ini keliru. Mereka tidak meraih apapun, dan putusan ini akan menjadi sandungan buat kehidupan penduduk di kawasan itu," kata Darko.
Presiden Serbia, Alksandar Vucic, mengaku putusan buat Mladic sesuai dengan perkiraannya. Vucic yang merupakan mantan pegiat sayap kanan ekstrem Serbia itu mengatakan vonis pengadilan internasional bias.
"Kami siap memikul tanggung jawab (soal kejahatan perang) walau yang lain lolos. Selamat tinggal untuk mereka yang ingin kembali ke masa lalu. Kami hanya ingin menapaki masa depan," kata Vucic usai mendengarkan vonis Mladic.
Jaksa Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa, Serge Brammertz, mengatakan putusan buat Mladic bukan ditujukan bagi etnis Serbia. "Hukuman Mladic hanya buat dia dan dirinya sendiri," kata Brammertz. Sedangkan bagi Perdana Menteri Bosnia, Denis Zvizdic, vonis penjara seumur hidup buat Mladic membuktikan kalau penjahat perang tidak bakal bisa lari dari hukum, sejauh apapun mereka bersembunyi.
"Hukuman itu memang tidak akan bisa mengembalikan ribuan orang yang dibunuh atau menyenangkan sanak saudara mereka, tetapi hal ini penting bagi masa depan kawasan Balkan sebagai efek jera bagi mereka yang hendak memicu perang dan terus memantik perseteruan antar-etnis," kata Zvizdic.
Dilansir dari laman Sky News, putusan itu dibacakan oleh Hakim Alphin Orie hari ini. Majelis hakim menyatakan Mladic bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan perang. Yakni persekusi, pembantaian, pembersihan etnis, pembunuhan, memindahkan penduduk sipil dengan paksa, dan pengusiran.
Hakim Orie menyatakan Mladic bertanggung jawab memerintahkan pembantaian delapan ribu lelaki, termasuk anak-anak, di Kota Srebrenica, Bosnia. Mladic juga disebut memerintahkan serdadunya mengepung dan membombardir Kota Sarajevo, serta membiarkan para penembak runduk membunuh warga sipil etnis Bosnia dan Kroasia.
Hakim menyatakan Mladic terbukti bersalah dalam sebelas dakwaan kejahatan perang. Sidang pembacaan amar putusan sempat terganggu lantaran Mladic mendadak marah-marah dan menyatakan berkeras tidak bersalah. Dia lantas diusir dari ruang sidang hingga pembacaan putusan selesai. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya