Dubes AS tanggapi pasal penodaan agama yang jerat Ahok ke penjara

Merdeka.com - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph Donovan mengatakan sebuah Undang-Undang Penodaan Agama di seluruh dunia mengancam kemerdekaan demokrasi di suatu negara.
"Kami percaya sebuah UU penodaan agama di seluruh dunia itu akan mengancam kemerdekaan beragama, kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berkumpul bahkan kebebasan pers," ujar Donovan saat ditemui di Wisma Antara usai mengisi seminar bersama Forum Policy Community Indonesia (FPCI), Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Donovan menyebutkan di negara asalnya, kebebasan beragama dan berpendapat merupakan fondasi berdirinya Amerika Serikat. Hal tersebut tentunya akan terus mereka junjung tinggi.
Menurut Donovan, kebebasan mengungkapkan pendapat dan opini merupakan hak semua orang secara bebas.
"Kebebasan agama dan kebebasan berpendapat itu merupakan fondasi berdirinya AS, dan kami akan memberikan kebebasan untuk semua warga Amerika Serikat untuk mengungkapkan pendapat dan opini mereka secara bebas," sambungnya.
Sementara itu, Donovan menyebutkan AS tidak pernah mendukung kekerasan pada kelompok agama apapun. Dia juga percaya negaranya tidak akan menjadikan sebuah pendapat demokrasi mengenai suatu agama sebagai sesuatu yang ilegal.
"Kami tidak mendukung kekerasan pada kelompok agama apapun tapi kami tidak percaya bahwa akan menjadi ilegal jika mengutarakan pendapat atau opini mengenai agama tertentu," sebutnya.
Meski demikian, AS mengakui Indonesia akan menjaga komitmen mengenai toleransi beragama dan pluralisme. Tak segan perwakilan Negeri Paman Sam ini bakal memuji siapapun pemimpin, baik dari pemerintahan maupun tokoh agama yang bersuara lantang menentang tindakan-tindakan intoleran.
Komentar Donovan ini berhubungan dengan divonisnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemarin. Pria akrab disapa Ahok ini dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas dakwaan penodaan agama.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya