Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga ikhlas melepas kepergian TKI Zaini Masrin

Keluarga ikhlas melepas kepergian TKI Zaini Masrin aksi migrant care. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin bin Muhammad Arsyad, asal Bangkalan, Madura, Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu setempat. Eksekusi mati tersebut tanpa memberikan pemberitahuan perwakilan Indonesia di Saudi maupun pemerintah Indonesia.

Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri mewakili pemerintah Indonesia mengaku sangat terkejut mengenai hukuman mati terhadap Zaini. Pemerintah juga mengungkapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Sesuai dengan prosedur standar, dalam penanganan kasus semacam ini, saya sudah berkunjung ke Bangkalan, didampingi oleh BNP2TKI, Disnaker Bangkalan, bersama kepala desa, kami sudah menyampaikan kepada keluarga mengenai kabar eksekusi Zaini Misrin dan menyampaikan ucapan duka cita dari pemerintah," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, di Kementerian Luar Negeri, Senin (19/3).

Menurut Iqbal, keluarga sudah ikhlas melepas kepergian Zaini.

"Dalam hal ini karena keluarga terlibat dalam upaya pembebasan Zaini dari hukuman mati selama ini, keluarga menyampaikan pada kami bahwa mereka bisa menerima kejadian ini dengan ikhlas."

Zaini adalah WNI yang bekerja sebagai supir di Arab Saudi, namun pada tanggal 13 Juli 2004, polisi menangkapnya dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.

Proses hukum berjalan selama 4 tahun. Hingga vonis hukuman mati dijatuhkan pada 17 November 2008, Zaini mendapat tekanan dari aparat Saudi untuk membuat pengakuan pembunuhan itu.

Meski begitu, selama menjalani proses hukum, Zaini berkali-kali membantah tuduhan itu, dan mengaku bahwa ia tidak melakukan pembunuhan terhadap majikannya.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, pemerintah Indonesia memahami di dalam aturan nasional pemerintah Saudi, tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah Saudi untuk memberikan notifikasi kepada perwakilan asing dalam hal akan dilakukan eksekusi.

"Namun sebagai dua negara yang memiliki hubungan persahabatan sangat baik, sudah sepantasnya pemerintah Saudi memberikan notifikasi pada perwakilan Indonesia di Saudi dalam hal akan terjadi eksekusi," kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Senin (19/3).

Selain masalah pemberitahuan, pemerintah Indonesia juga menyayangkan sikap pemerintah Saudi yang tidak ingin menunggu permohonan peninjauan kembali yang diajukan pengacara Zaini.

Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh pengacara Zaini diajukan pada awal 2017 dan Januari 2018.

Berikut video sosok Zaini di mata keluarga:

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP