Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korsel sita lagi tanker kirim minyak buat Korut

Korsel sita lagi tanker kirim minyak buat Korut Tanker China Lighthouse Winmore. ©CNN

Merdeka.com - Aksi kucing-kucingan pemerintah Korea Utara buat mendapatkan pasokan minyak olahan kembali memakan korban. Setelah tanker berbendera Hong Kong, Lighthouse Winmore, disita karena mengirim minyak olahan ke kapal Korea Utara di laut lepas, kini kapal serupa berbendera Panama turut disita pemerintah Korea Selatan karena dugaan sama melanggar sanksi PBB.

Menurut penjelasan Bea Cukai Korea Selatan, kapal tanker berbendera Panama disita itu bernama KOTI. Tanker itu saat ini ditambat di Pelabuhan Pyeongtaek-Dangjin, sebelah selatan Kota Incheon, dilansir dari laman Reuters, Senin (1/1).

Sumber itu mengatakan aparat pelabuhan langsung menyita tanker KOTI dan menahan awaknya saat tiba di pelabuhan itu pada 19 Desember lalu, sesuai data pelacakan kapal VesselFinder Ltd. Tanker itu bisa memuat minyak sebanyak 5100 ton. Awaknya sebagian besar dari China dan Myanmar. Belum diketahui siapa pemilik tanker itu. Sayang sejumlah pejabat lembaga mulai dari Bea Cukai hingga Kementerian Luar Negeri Korea Selatan memilih bungkam.

Pemerintah Korea Selatan sebelumnya sudah menyita tanker bernama Lighthouse Winmore berbendera Hong Kong. Menurut penjelasan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, tanker itu meninggalkan Pelabuhan Yeosu dengan membawa muatan minyak bumi olahan. Namun di tengah laut merupakan perairan internasional, tanker itu memindahkan muatannya ke sebuah kapal diduga berasal dari Korea Utara, pada 19 Oktober lalu.

Aktivitas pemindahan muatan minyak olahanitu tepergok dari citra satelit milik Amerika Serikat, dan dipaparkan oleh Kementerian Keuangan AS pada November lalu. Di dalam gambar itu terlihat sebuah kapal bernama Rye Song Gang 1, diduga berasal dari Korea Utara, menyedot muatan diduga minyak dari kapal lain yang tidak disebutkan identitasnya. Alhasil, PBB memasukkan kapal Rye Song Gang 1 dan tiga kapal lainnya ke dalam daftar hitam dan dilarang berlabuh di manapun di dunia.

Pemerintah Korea Selatan langsung menyita kapal Lighthouse Winmore saat merapat kembali di Pelabuhan Yeosu pada 24 November lalu. Sedangkan seluruh awaknya, 23 warga China dan 2 orang Myanmar, ditahan dan diperiksa. Mereka bisa pergi jika seluruh proses investigasi rampung.

"Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melarang pemindahan apapun dari dan ke kapal Korea Utara. Ini adalah salah satu cara bagaimana Korea Utara sembunyi-sembunyi menghindari sanksi PBB," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.

Pemilik tanker Lighthouse Winmore adalah Grup Billions Bunker asal Taiwan. Pihak perusahaan menyatakan kapal itu sedang dalam perjalanan menuju Taiwan ketika memindahkan muatan ke empat kapal, salah satunya Rye Song Gang 1. Pemerintah Hong Kong menyatakan sudah mengontak pemerintah Korea Selatan terkait masalah itu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, mengklaim mereka sampai saat ini tetap mendukung langkah DK PBB dengan menjatuhkan sanksi ke Korea Utara. Tujuannya buat menekan Korea Utara menghentikan program pengembangan rudal antarbenua dan hulu ledak nuklir.

Tidak sampai di situ, kabarnya sebuah kapal tanker berbendera Rusia bernama Vityaz, diduga juga mengirim muatan minyak olahan ke kapal Korea Utara di perairan internasional. Tanker itu adalah milik perusahaan Alisa Ltd., berkedudukan di Vladivostok, Rusia. Wakil Direktur Alisa Ltd., Yaroslav Guk, menyangkal tanker Vityaz memindahkan muatannya ke kapal Korea Utara. Bahkan menurut sumber intelijen kelautan, tanker Vityaz memadamkan pemancar sinyal lokasi (transponder) beberapa waktu ketika tengah berada di laut lepas.

Pemerintah Amerika Serikat memutuskan memasukkan dua petinggi Departemen Industri Persenjataan Korea Utara ke dalam daftar hitam. Mereka dianggap bertanggung jawab dalam proyek rudal balistik antarbenua dan hulu ledak hidrogen, sudah beberapa kali diuji coba.

Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin, menyatakan dua orang penting dalam proyek rudal dan senjata nuklir di Korea Utara masuk dalam daftar hitam adalah Kim Jong Sik dan Ri Pyong Chol. Dia menyatakan keduanya dijatuhi sanksi dilarang memiliki properti di wilayah Negeri Abang Sam, atau bertransaksi dengan warga AS.

"Ini adalah bagian dari upaya menekan dan mengisolasi Korea Utara, supaya Semenanjung Korea bebas dari ancaman nuklir," kata Mnuchin

Pada 22 Desember lalu, DK PBB sepakat menjatuhkan sanksi baru bagi Korea Utara. Ada tiga poin termaktub dalam sanksi baru itu. Selain melarang memasok minyak bumi olahan, DK PBB juga tidak membolehkan seluruh negara anggota mengirim minyak mentah ke Korea Utara, dan memulangkan seluruh pekerja dari negeri dipimpin Kim Jong Un itu paling lambat hingga akhir 2019. Dengan sanksi baru itu diharapkan bisa menekan Korea Utara buat menghentikan uji rudal.

Adalah Amerika Serikat yang mengusulkan pemulangan para pekerja asal Korea Utara. Dengan demikian maka hal ini adalah sanksi ketiga diberikan DK PBB kepada Korea Utara sepanjang 2017. Apalagi ketegangan di Semenanjung Korea belum menunjukkan tanda-tanda bakal berakhir.

Rancangan sanksi baru itu diajukan AS pada Kamis lalu, karena mendengar kabar China sedang bernegosiasi dengan Korea Utara soal pasokan minyak. Sebab, selama ini China adalah satu-satunya pemasok minyak bagi Korea Utara.

"Jika Korea Utara kembali melakukan uji rudal balistik antarbenua, maka DK PBB akan mengambil langkah lanjutan dengan melarang seluruh ekspor minyak bumi ke Korea Utara," demikian pernyataan tercantum dalam sanksi DK PBB itu.

Buat mencegah Korea Utara sembunyi-sembunyi mengimpor minyak, seluruh negara anggota DK PBB diizinkan memeriksa dan menyita kapal-kapal dicurigai membawa muatan yang dilarang diekspor ke Korea Utara, seperti mesin industri, truk, besi, baja. Mereka juga melarang anggotanya mengimpor bahan makanan, mesin, perangkat elektronik, kayu, batu-batuan, dan kapal dibuat oleh Korea Utara.

DK PBB juga menjatuhkan sanksi bagi 15 pejabat Korea Utara yang bekerja di sektor perbankan. Nama mereka menambah panjang daftar hitam petinggi negara itu, termasuk kalangan militer. DK PBB menyatakan seluruh warga Korea Utara itu dilarang mendapat visa di seluruh dunia, dan asetnya dibekukan. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Dua Perusahaan Kapal Ini Terancam Denda Rp12 M karena Tidak Sengaja Buang 100 Liter Minyak
Dua Perusahaan Kapal Ini Terancam Denda Rp12 M karena Tidak Sengaja Buang 100 Liter Minyak

Awak kapal diduga gagal melakukan semua tindakan pencegahan kebocoran minyak.

Baca Selengkapnya
Kapal Tanker Korsel Bawa WNI Tenggelam, Kepala BP2MI Minta Korban Dievakuasi Cepat
Kapal Tanker Korsel Bawa WNI Tenggelam, Kepala BP2MI Minta Korban Dievakuasi Cepat

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, kasus kapal tenggelam tersebut masih diinvestigasi otoritas Jepang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Korsel Tuduh Insinyur Indonesia Curi Data Teknologi Jet Tempur KF-21 Baromae, Pemerintah RI Respons Begini
Korsel Tuduh Insinyur Indonesia Curi Data Teknologi Jet Tempur KF-21 Baromae, Pemerintah RI Respons Begini

Teknisi Indonesia terlibat dalam proyek bersama pengembangan jet tempur Indonesia-Korsel tersebut sejak 2016, dan telah memahami prosedur kerja.

Baca Selengkapnya
Go Global, Pertamina Trans Kontinental Resmi Beroperasi di Perairan Internasional
Go Global, Pertamina Trans Kontinental Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

Transko Moloko berfungsi sebagai kapal support terutama untuk kegiatan hulu migas, termasuk anchor handling, towing rig & accomodation work barge.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kapal Angkut 45 Ton Beras Tenggelam
Kapal Angkut 45 Ton Beras Tenggelam

Kapal yang memuat 40 ton beras dan 30 tabung elpiji tenggelam usai dihantam ombak saat berada di Perairan Selayar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Laut Merah Membara, Detik-Detik Militan Houthi Serang dan Bakar Kapal Tanker Angkut 150.000 Ton Minyak Mentah
FOTO: Laut Merah Membara, Detik-Detik Militan Houthi Serang dan Bakar Kapal Tanker Angkut 150.000 Ton Minyak Mentah

Serangan militan Houthi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tumpahan minyak yang akan mencemari lautan.

Baca Selengkapnya
Cara Bea Cukai Berantas Penyelundupan di Selat Malaka
Cara Bea Cukai Berantas Penyelundupan di Selat Malaka

Selat Malaka jadi salah satu perairan penting yang perdagangan Indonesia dan Malaysia. Jalur ini tidak jarang digunakan praktik ilegal.

Baca Selengkapnya
Pertamina Internasional Shipping Angkut 71,6 Juta KL di Awal Tahun, Distribusikan BBM ke Pelosok Daerah
Pertamina Internasional Shipping Angkut 71,6 Juta KL di Awal Tahun, Distribusikan BBM ke Pelosok Daerah

Banyaknya kapal tanker yang dioperasikan lantaran kebutuhan Indonesia per hari terhadap BBM mencapai 1,3 juta barrel dan terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya