Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korsel tak wajibkan wamil jika tidak sesuai ajaran agama dan keyakinan

Korsel tak wajibkan wamil jika tidak sesuai ajaran agama dan keyakinan Tentara Korsel. ©REUTERS/Kim Hong-Ji

Merdeka.com - Mahkamah Agung Korea Selatan hari ini menyatakan penolakan Wajib Militer bagi pria berusia 18-35 tahun diperbolehkan atas alasan agama dan keyakinan.

Setelah berakhirnya Perang Korea 65 tahun lalu, setiap pria Korsel dengan kondisi fisik yang sehat di usia 18-35 tahun, wajib menyelesaikan dua tahun dinas militer. Dan bila melakukan penolakan 'tanpa alasan yang jelas', orang tersebut akan dipenjara hingga tiga tahun.

Semenjak tahun 1950, sekitar 19.000 orang sudah dipenjara karena tidak mengikuti wamil, dan kebanyakan dari mereka adalah penganut saksi Jehovah.

Salah satu kasus yang menarik MA adalah Oh Seung-hun (34) yang menolak wamil pada tahun 2013 dan dipenjarakan.

MA memutuskan untuk menggelar voting dengan hasil sembilan hakim mendukung dan empat menolak.

Ketua MA Kim Myeong-su mengatakan, menghukum seseorang karena bertentangan dengan keyakinannya adalah pelanggaran kebebasan individu.

Oh mengatakan bahwa dirinya dan beberapa orang yang menolak wamil beralasan karena ajaran agamanya melarang.

"Siapapun yang menyerang dengan pedang, akan dibunuh dengan pedang," tutur Oh, yang dilansir dari AFP, Kamis (1/11).

Juru bicara dari ajaran Saksi Jehovah juga mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan MA. Paul Gillie, juru bicara Saksi Jehovah mengatakan keputusan MA membuat Korsel mengikuti norma internasional.

Selama ini, Korsel sangat bergantung kepada warganya yang mengikuti wamil. Mereka sering ditempatkan di pos perbatasan dengan Korea Utara.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP