Kritik Aung San Suu Kyi di Facebook, mantan kolumnis Myanmar dipenjara 7 tahun
Merdeka.com - Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan kolomnis surat kabar yang dianggap menghina pemimpin Aung San Suu Kyi. Ngar Min Swe divonis karena mengkritik Suu Kyi lewat Facebook.
Selain divonis hukuman penjara, Min Swe juga diwajibkan membayar denda sebesar USD 64 (Rp 935 ribu).
Diwawancarai oleh Radio Free Asia, istri Min Swe, May Than Win, mengungkapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya sangat tidak adil. Sebab, suaminya itu hanya menulis di situs jejaring sosial sebuah saran untuk Suu Kyi.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Apa yang dilakukan Santyka Fauziah ketika dikritik? 'Jangan dengarkan omongan orang yang membuatmu SAKIT. Tetapi dengarkanlah omongan orang yang membuatmu BANGKIT,' ungkapnya penuh ketegaran.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apa yang dia katakan itu benar. Dia tidak mencemarkan nama baik Suu Kyi. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan," kata Than Win, dikutip dari Asian Correspondent, Kamis (20/9).
"Dia tidak menyewa pengacara dalam kasus ini dan tidak membela diri di pengadilan karena merasa tidak melakukan kesalahan apapun," lanjutnya.
Min Swe sendiri tangkap pada 12 Juli lalu di kediamannya di kota Hlaing. Dia didakwa oleh hakim karena dianggap melanggar UUD KUHP Bagian 124A tentang menghasut dan mengkritik pemerintahan Aung San Suu Kyi.
Penangkapan dan vonis ini dijatuhkan saat pengadilan Myanmar menerima kritik dari dunia terkait pemenjaraan dua wartawan Reuters yang mengungkap pembunuhan terhadap warga Rohingya dilakukan oleh pasukan militer.
Myanmar dianggap sebagai negara yang tidak menghargai kebebasan pers karena memenjarakan dua wartawan yang melakukan tugasnya. Namun pemerintahan Suu Kyi tetap menilai dua wartawan itu dihukum karena melanggar aturan negara.
"Saya bahkan tidak tahu pemerintahan macam apa yang kami punya sekarang. Pemerintah mengatakan bahwa ini adalah negara demokratis, tetapi mereka justru beroperasi melawan demokrasi," tandas Than Win.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi usai sidang vonis kasus SYL di PN Jakpus
Baca SelengkapnyaBintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaSYL tidak kuasa menahan rasa sedih saat membacakan nota pleidoi.
Baca SelengkapnyaMKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaMKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman
Baca SelengkapnyaDea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca Selengkapnya