Mahasiswa Indonesia Dipenjara Seumur Hidup Karena Perkosa Ratusan Pria di Inggris
Merdeka.com - Reynhard Sinaga, 36 tahun, mahasiswa asal Indonesia, hari ini divonis hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap 48 pria di Kota Manchester, Inggris.
Dikutip dari laman the Guardian, Senin (6/1), menurut polisi, Reynhard diduga memperkosa sedikitnya 195 pria selama 2,5 tahun dengan cara membujuk mereka ke apartemennya lalu memperkosa mereka ketika korbannya tertidur.
Jaksa setempat, Ian Rushton menyebut Reynhard "pemerkosa dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris".
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
Reynhard terbukti bersalah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang dia rekam melalui dua kamera ponsel. Polisi belum mengidentifikasi sedikitnya 70 korban Reynhard lainnya.
Pengadilan Manchester memvonis Reynhard hukuman penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun masa tahanan dalam sidang keempatnya hari ini.
Dalam dua sidang pertamanya yang melibatkan 25 korban dari 2018 hingga tahun lalu Reynhard tengah menjalani hukuman dengan minimal 20 tahun penjara sebelum dia mendapat pembebasan bersyarat. Dalam sidang hari ini yang ketiga dan keempat kalinya, dia divonis bersalah terhadap 23 korban lagi.
Memangsa Korban Lewat Tengah Malam
Reynhard mengatakan korbannya menikmati perbuatannya dan berpura-pura pingsan ketika menjalani aksi bejat itu. Tapi pengadilan menolak pembelaan Reynhard
Dalam rekaman video di ponselnya korban terdengar mendengkur tidur ketika Reynhard menjalankan aksinya.
Reynhard pindah ke Inggris pada 2007 saat usinya 24 tahun. Kebanyakan korbannya adalah remaja atau pemuda berusia 20-an tahun. Hakim Suzanne Goddard mengatakan para korbannya adalah "tipikal orang yang datang ke Manchester hanya untuk bersenang-senang dengan teman-teman mereka di malam hari."
Reynhard biasanya keluar setelah tengah malam dan menunggu di luar sebuah klub malam lalu memangsa korbannya yang heteroseksual setelah mereka diusir oleh tukang pukul klub malam atau dicampakkan oleh kekasih mereka. Sebagian dari mereka tidak punya uang untuk pulang naik taksi atau baterai ponsel mereka sudah lemah sementara korbannya yang lain adalah mereka yang sedang dalam kondisi sakit.
Setan dan Monster
Seorang korbannya mengaku sampai hendak bunuh diri akibat perbuatan Reynhard.
"Saya berada di titik di mana saya merasa hidup saya tidak ada gunanya lagi. Ini mimpi buruk yang jadi kenyataan," kata seorang korban Reynhard dalam pernyataannya yang dibacakan di pengadilan.
Hakim Goddard menyebut Reynhard adalah sosok "berbahaya, sangat gila, cabul, dan tidak peka."
"Anda seorang setan pemerkosa yang memangsa anak muda. Salah satu korban menyebut Anda seorang monster," kata Goddard.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaPelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaTersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya