Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malaysia ngotot tak akan beri akses KBRI buat temui Siti Aisyah

Malaysia ngotot tak akan beri akses KBRI buat temui Siti Aisyah Pelaku pembunuhan Kim Jong-nam. ©REUTERS/Royal Malaysia Police

Merdeka.com - Pemerintah Malaysia, melalui Duta Besar untuk Indonesia Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim, menegaskan bahwa akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah, terduga tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, tidak akan diberikan sebelum proses investigasi benar-benar selesai.

"Saya pikir kita harus mengerti bahwa situasinya masih dalam proses investigasi. Belum ada dakwaan yang diputuskan dan status dia (Siti Aisyah) masih tersangka. Jadi, dalam proses itu polisi sebenarnya tidak dibenarkan untuk memberikan izin tersangka bertemu dengan siapapun," kata Dubes Zahrain, saat menggelar jumpa pers di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

Dubes Zahrain pun menyebut salah satu undang-undang berlaku di Malaysia yang menyatakan aturan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Jika saya mengutip undang-undang Malaysia ayat 23a (8) yang isinya saat polisi melakukan investigasi, tersangka tidak layak mendapat tamu sampai proses investigasi selesai. Maka kasus ini sama sangat relevan dengan peraturan tersebut," tegas Dubes Zahrain.

Dia juga membenarkan akan adanya Konvesi Wina yang isinya menjelaskan bahwa warga negara asing berhak mendapatkan akses kekonsuleran jika sedang ditahan di negara lain. Namun, Dubes Zahrain menyatakan bahwa Malaysia pun punya aturan yang harus ditaati.

"Saya pikir masyarakat Indonesia sudah mengerti mengenai kedaulatan Malaysia dan undang-undang Malaysia serta bagaimana perkara ini berlaku di Malaysia. Jadi serahkan kepada polisi kami dan saya yakin polisi kami sangat profesional," jelasnya.

Dia menuturkan, proses hukum di Malaysia sebenarnya sudah sangat jelas. Apabila putusan sudah didapat maka ada dua kemungkinan yang akan didapat, apakah nantinya berkas tersangka akan diserahkan pengadilan apabila terbukti bersalah atau dibebaskan jika bukti tidak terpenuhi.

"Dia (Siti Aisyah) kan saat ini masih ditahan. Batas maksimal investigasi itu kan 21 hari. Jika sudah selesai, either dia diadili jika terbukti bersalah atau dibebaskan jika tidak ada bukti yang menunjukkan dia bersalah. Jadi sebaiknya Indonesia serahkan ini kepada pihak berwajib Malaysia," tandasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Airlangga soal Timnas AMIN Minta Jadi Saksi di MK: Kita Lihat Saja, Belum Ada Undangan
Airlangga soal Timnas AMIN Minta Jadi Saksi di MK: Kita Lihat Saja, Belum Ada Undangan

Airlangga menyebut belum ada undangan yang diterima olehnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pendapat MK Jawab Kubu Anies, Tak Yakin Jokowi Tekan Parpol Pakai Data Intelijen
VIDEO: Pendapat MK Jawab Kubu Anies, Tak Yakin Jokowi Tekan Parpol Pakai Data Intelijen

Hakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jimly Tutup Rapat Misteri Sosok yang Intervensi Anwar Usman Soal Putusan Batas Usia
VIDEO: Jimly Tutup Rapat Misteri Sosok yang Intervensi Anwar Usman Soal Putusan Batas Usia

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tak ingin mengungkap cara Anwar Usman membuka ruang intervensi soal putusan batas usia capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Hakim MK Ogah Hadirkan Jokowi di Sidang, Singgung Cawe-Cawe Presiden
VIDEO: Alasan Hakim MK Ogah Hadirkan Jokowi di Sidang, Singgung Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan Terkait Pelanggaran Etik, Diduga Tidak Segera Bentuk MKMK
Anwar Usman Dilaporkan Terkait Pelanggaran Etik, Diduga Tidak Segera Bentuk MKMK

Seorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya