Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nawaz Sharif absen dalam sidang dakwaan kasus korupsi

Nawaz Sharif absen dalam sidang dakwaan kasus korupsi nawaz sharif. ©AFP

Merdeka.com - Pengadilan di Pakistan mulai mengadili mantan Perdana Menteri, Nawaz Sharif, beserta anak perempuan dan menantunya. Mereka didakwa korupsi setelah diduga kuat menyembunyikan kekayaannya di perusahaan fiktif di Panama.

Dilansir dari laman Associated Press, Kamis (19/10), sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu cuma dihadiri oleh anak perempuan Sharif, Maryam Sharif, dan suaminya, Muhammad Safdar. Sharif menurut kuasa hukumnya sedang berada di London, Inggris, menemani sang istri sedang berobat.

Ketiganya pun mengajukan pembelaan tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Di dalam surat dakwaan, Sharif beserta anak perempuan dan menantunya dianggap sengaja menyembunyikan kekayaannya dalam saham perusahaan fiktif di Panama. Nama mereka adalah beberapa dari sejumlah tokoh politik, pemimpin negara, sekaligus konglomerat dan pengusaha di dunia ketahuan menyimpan uang melalui perusahaan cangkang di negara di Amerika Tengah itu demi menghindari pajak. Skandal itu terbongkar dari hasil penyelidikan sejumlah pewarta yang mendapat dokumen disebut 'Panama Paper'. Meski begitu, Sharif dan keluarganya menolak dianggap melakukan korupsi.

Sharif terempas dari lingkar kekuasaan setelah Mahkamah Agung menolak pencalonan kembali. Sebab, dia tidak bisa membuktikan sumber harta kekayaannya. Kekayaan seluruh keluarganya kini juga diusut.

Apalagi nama Nawaz muncul dalam Panama Paper tahun lalu. Yakni berisi daftar sejumlah nama pengusaha dan tokoh politik diduga menyembunyikan kekayaannya di Panama dalam bentuk saham perusahaan fiktif. Kedua anak lelaki dan putrinya juga diduga menyembunyikan duit mereka di perusahaan abal-abal tercatat berada di British Virgin Island. Uangnya mereka belikan properti berharga selangit di London. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP